Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber


Ilustrasi aksi kejahatan/serangan siber. (Foto: Unsplash/Clint Patterson)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama 66 RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas untuk dibahas tahun 2026, Kamis (18/9).
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah saat ini masih menyusun draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas bersama.
"Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).
Baca juga:
Dalam penyusunan draf RUU KKS, ia menjelaskan terdapat panitia antarkementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Jika nantinya draf telah rampung, sambung dia, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk salah satu dari kementerian/lembaga dalam tim tersebut untuk mewakili pemerintah pada pembahasannya.
"Jadi seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah," ungkapnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber

Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya

Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi

Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri

Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan

Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum

Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum

Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum

Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M cuma Butuh 17 Menit, Beraksi Sore Hari agar tak Terdeteksi

Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN
