Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Ilustrasi aksi kejahatan/serangan siber. (Foto: Unsplash/Clint Patterson)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama 66 RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas untuk dibahas tahun 2026, Kamis (18/9).
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah saat ini masih menyusun draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas bersama.
"Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).
Baca juga:
Dalam penyusunan draf RUU KKS, ia menjelaskan terdapat panitia antarkementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Jika nantinya draf telah rampung, sambung dia, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk salah satu dari kementerian/lembaga dalam tim tersebut untuk mewakili pemerintah pada pembahasannya.
"Jadi seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah," ungkapnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya