Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung DPR RI, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Walda Marison)
Merahputih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa poin mengenai hak cipta atas karya jurnalistik akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Langkah ini sejalan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Secara prinsip, Supratman menegaskan bahwa siapa pun yang memanfaatkan karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan secara finansial wajib membayar royalti.
Baca juga:
Tak Ingin Pelaku Kehilangan Pekerjaan, Jurnalis Maafkan Penjaga SPPG Pasar Rebo yang Menganiayanya
Pemerintah bertekad untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual karena memiliki nilai ekonomi, tidak terbatas hanya pada seni atau karya kreatif lainnya.
"Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti kita masukkan soal itu," kata Supratman, Rabu (8/10).
Hak cipta, termasuk kekayaan intelektual dalam bentuk brand yang dimiliki oleh dunia usaha, harus dihargai karena memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Senada dengan pemerintah, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyoroti bahwa dunia jurnalistik saat ini menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pengutipan karya. Menurutnya, karya jurnalistik, khususnya yang bersifat investigatif dan eksklusif, harus mendapatkan penghargaan yang layak.
Selama ini, apresiasi yang seharusnya diterima oleh karya jurnalistik dinilai belum memadai, dan upaya meminta penghargaan atau royalti dari platform-platform besar sering kali tidak direspon. Totok menilai Perpres tentang Publisher Rights, yang telah berlaku sekitar setahun, belum mampu memberikan perlindungan optimal.
Baca juga:
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
"Jadi akan luar biasa kalau masuk ke dalam undang-undang itu, sehingga sah nanti kalau teman-teman itu mengharapkan ada tetesan rezeki dari karyanya," ujar Totok pada kesempatan yang sama.
Sebagai tindak lanjut, DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Pembahasan RUU yang merupakan usul perseorangan anggota DPR ini telah dialihkan dari Badan Legislasi kepada Komisi XIII DPR.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber