Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti pentingnya penguatan perlindungan jaminan kesehatan bagi insan pers. Hal ini menjadi krusial di tengah perubahan ekosistem media, khususnya pergeseran ke digital, dan masalah validitas data peserta BPJS.

Rieke menegaskan bahwa media memiliki peran besar dalam memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS, dan menyebut insan pers sebagai 'pewarta pejuang'.

"Waktu itu, 28 Oktober 2011, lahirlah Undang-Undang BPJS dengan dua penyelenggara, yaitu BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga karena dukungan dari teman-teman media di DPR. Kalau tidak ada teman-teman media waktu itu, saya kira tidak mungkin kita (bisa mengesahkan Undang-Undang BPJS),” ujar Rieke dalam keterangannya, Minggu (9/11).

Baca juga:

Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren

Tantangan Perlindungan dan Akurasi Data BPJS

Rieke menekankan bahwa jaminan sosial adalah hak konstitusional bagi seluruh rakyat, termasuk pekerja media yang kini banyak beralih ke sektor daring (digital).

Ia menilai perlu dikembangkan model perlindungan baru yang spesifik untuk menjangkau pekerja di industri media daring agar mereka tetap terintegrasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Rieke mengingatkan kewajiban negara untuk menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Bagi yang kehilangan pekerjaan, iuran BPJS mereka akan ditanggung selama 6 bulan, dan secara otomatis statusnya beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran yang iurannya ditanggung oleh negara.

“Siapapun yang kehilangan pekerjaan maka selama 6 bulan iurannya ditanggung oleh BPJS. Kehilangan pekerja 6 bulan ditambah BPJS Kesehatan pekerja secara otomatis beralih ke peserta penerima bantuan iuran yang iurannya ditanggung oleh negara,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Meskipun demikian, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti akurasi data peserta BPJS Kesehatan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Ia mengklaim terdapat sekitar 51,5 juta peserta fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp126 triliun per tahun.

Baca juga:

Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib

Rieke mendesak negara untuk segera memperbaiki metodologi pendataan penerima bantuan iuran, karena tanpa perbaikan, kebijakan pemutihan data tidak akan berjalan efektif.

DPR, kata Rieke, kini tengah mengawasi penggunaan anggaran tambahan BPJS Kesehatan, termasuk alokasi Rp400 miliar (2025) dan Rp6 triliun (2026). Ia berharap Komisi IX DPR dapat memastikan pengawasan ketat terhadap anggaran tersebut.

“Saya tidak takut mengurus soal rakyat. Yang saya khawatirkan justru data negara dipermainkan, uang negara berantakan,” pungkasnya.

#BPJS #BPJS Kesehatan #Rieke Diah Pitaloka #Pers #Jurnalis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Bagikan