Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: dok. Kemenkes)
MerahPutih.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan memangkas sistem rujukan berjenjang dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Selama ini, pasien BPJS harus melalui alur panjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, kemudian ke rumah sakit (RS) tipe C, lanjut ke tipe B, hingga akhirnya bisa dirujuk ke RS tipe A.
Menurut Budi, mekanisme ini tidak hanya memakan waktu lama, tetapi juga menyebabkan pembengkakan biaya BPJS karena satu pasien dapat ditanggung hingga tiga kali di fasilitas berbeda.
Ia menegaskan bahwa nantinya, peserta BPJS bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tertinggi yang sesuai dengan kebutuhannya, tanpa harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.
“Dari sisi BPJS lebih efisien, dari sisi masyarakat juga senang. Nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia kan,” ujar Budi di Jakarta, dikutip Jumat (14/11).
Baca juga:
Sistem rujukan yang baru ini akan berbasis pada kompetensi layanan rumah sakit, bukan lagi sekadar tingkatan administratif. Artinya, pasien akan langsung dikirim ke fasilitas yang memiliki kemampuan menangani kondisi penyakitnya.
“Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” jelasnya.
Langkah reformasi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus darurat, memotong waktu tunggu, serta membuka akses lebih cepat ke layanan spesialistik bagi masyarakat.
Baca juga:
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Rp 600 Ribu
Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan lima strategi yang tengah disiapkan pemerintah untuk meningkatkan mutu dan efisiensi program JKN:
- Standarisasi fasilitas rawat inap melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna memastikan kesetaraan akomodasi bagi peserta.
- Memperbaiki alur rujukan rumah sakit berbasis kompetensi, sehingga pasien lebih cepat ditangani oleh fasilitas yang tepat.
- Menyederhanakan tarif rumah sakit berdasarkan pengelompokan penyakit dan kompetensi layanan, untuk menciptakan tarif lebih spesifik, transparan, dan meminimalkan potensi fraud.
- Menjadikan HTA (Health Technology Assessment) sebagai dasar penambahan manfaat, sehingga pemanfaatan dana JKN lebih optimal dan berbasis bukti.
- Mendorong perluasan deteksi dini agar penyakit dapat ditemukan lebih awal dan mencegah biaya kesehatan menjadi lebih mahal di kemudian hari.
Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan agar JKN lebih efisien, tepat sasaran, dan memberikan layanan lebih cepat kepada masyarakat. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut