MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi merombak aturan program dokter magang (internship) setelah kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi di RSUD KH Daud Arif memicu sorotan publik. Perubahan mencakup jam kerja, kesejahteraan, hak cuti, hingga evaluasi akhir periode magang.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan aturan program magang dokter yang berlaku sekarang memang sudah waktunya untuk dievaluasi.
“Program internship sudah 10 tahun berjalan. Banyak budaya yang harus diperbaiki. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Budi, dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (7/5).
Baca juga:
Syarat Minimal Lulus Kompetensi Tetap Wajib
Meski aturan dirombak, Menkes menegaskan dokter peserta program magang tetap harus memenuhi syarat minimal kompetensi untuk lulus.
“Yang penting, misalnya untuk lulus harus bisa membantu lima kali melahirkan. Jadi keterampilan tetap terjaga,” imbuh orang nomor satu di Kemenkes itu, dilansir Antara.
Menkes juga menekankan Presiden Prabowo Subianto sangat serius ingin memperbaiki tata kelola pendidikan kedokteran. Untuk itu, seluruh peserta internship akan mendapatkan cek kesehatan gratis sesuai program Presiden Prabowo, untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani masa magang.
Baca juga:
Imbas Kematian dr Myta, Menkes Larang 40 Jam Kerja Dokter Magang Seminggu Dirapel 1-2 Hari
4 Aturan Baru Program Dokter Magang
Kasus dr. Myta menjadi momentum evaluasi besar-besaran program dokter magang. Dokter magang di RSUD KH Daud Arif itu dilaporkan bekerja lebih dari batas jam kerja, bahkan mencapai 51 jam per minggu, dan minim pengawasan dari dokter pembimbing.
Berikut detail perubahan aturan program dokter magang hasil evaluasi Kemenkes dalam kasus kematian yang menimpa dr. Myta:
- Jam kerja maksimal 40 jam per minggu — tidak boleh dipadatkan atau dirapel. Contoh: 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja.
- Dokter internship bukan pengganti dokter organik — mereka wajib berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing.
- Standar remunerasi nasional — terdiri dari bantuan biaya hidup Rp 3 juta–6,5 juta per bulan dari Kemenkes, tunjangan pemerintah daerah, dan jasa layanan dari wahana tempat magang.
- Hak cuti diperluas — dari 4 hari menjadi 10 hari tanpa harus mengganti jadwal. Ditambah cuti sakit dan cuti melahirkan di luar kuota tersebut.
(*)