MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur.
Investigasi gabungan menyimpulkan almarhum meninggal dunia akibat penyakit sensitif, bukan karena pratik bully atau perundungan, serta kelebihan beban kerja.
Baca juga:
Menkes Buka-Bukaan Penghasilan Dokter Ada yang Setara Tukang Parkir, Cuma Ratusan Ribu
Namun, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menegaskan demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga, diagnosis penyakit tidak dapat dipublikasikan.
Kami tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat,
Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, Jumat (24/7).
Investigasi Tim Gabungan
Investigasi dilakukan tim gabungan yang melibatkan Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, PB IDI, PAPDI, serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Hasil investigasi menunjukkan saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan jam kerja 08.00–14.00 WIB, di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu.
Tim juga memastikan almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan selama menjalani pengobatan. Dilansir Antara, Kemenkes juga menegaskan seluruh praktik klinis dilakukan dengan pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Baca juga:
Sertifikat Profesi Ditahan Imbas Permen Ristekdikti, Dokter-Dokter Muda Mengadu ke DPR
Regulasi Baru Internsip Dokter
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026. Regulasi ini memperkuat tata kelola program melalui:
-
Pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu
-
Pengaturan waktu istirahat dan cuti
-
Ketentuan pemberian izin berobat
-
Penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta
Kemenkes berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,
Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti
(*)

