Merahputih.com - Kementerian Kesehatan menegaskan komitmen penuh untuk menjamin hak medis 11 juta warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan seluruh fasilitas kesehatan wajib melayani kelompok masyarakat tersebut selama masa transisi tiga bulan.
Baca juga:
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari kesepakatan antara pemerintah dan legislatif pada Februari lalu. Kemenkes telah mendistribusikan instruksi resmi ke berbagai rumah sakit agar tetap menerima pasien dari kelompok 11 juta orang ini tanpa hambatan administratif.
"Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat untuk 11 juta orang ini agar tetap dilayani jika mereka datang ke rumah sakit. Kesepakatannya jelas, selama masa transisi mereka tetap mendapatkan hak layanan kesehatan," tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin, Rabu (15/4).
Proses Verifikasi Data dan Reaktivasi Peserta
Pemerintah saat ini mengarahkan warga terdampak untuk segera memproses reaktivasi kepesertaan melalui fasilitas yang disediakan Kementerian Sosial. Verifikasi ini bertujuan menyinkronkan data ekonomi terbaru agar subsidi negara tepat sasaran.
Berdasarkan basis data tersebut, pemerintah akan memilah peserta yang masuk kategori mampu (desil 10) untuk beralih ke peserta mandiri, sementara warga desil rendah akan langsung mendapatkan reaktivasi status PBI.
Hingga saat ini, negara mencatat telah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 159,1 juta jiwa. Angka tersebut mencakup lebih dari separuh populasi Indonesia.
Dari total 11 juta data yang diverifikasi ulang, sebanyak 106.000 peserta dengan penyakit katastropik telah mendapatkan reaktivasi otomatis karena membutuhkan penanganan medis segera.
Jaminan Pembayaran Iuran oleh Negara
Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, mengingatkan pemerintah agar tidak membedakan jenis penyakit dalam memberikan layanan selama masa transisi.
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis.
Baca juga:
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Kementerian Sosial melaporkan progres signifikan dalam pemutakhiran data. Sebanyak 246.280 penerima manfaat telah mengantongi Surat Keputusan (SK) reaktivasi pada Maret, dan jumlahnya bertambah menjadi 305.864 orang pada April 2026.
Saat ini, validasi lapangan tahap kedua menyasar sekitar 8,8 juta individu untuk membangun basis data tunggal yang lebih akuntabel dan berkeadilan.