MerahPutih.com- Media sosial tengah viral adanya informasi yang menyebut guru ASN harus membayar puluhan kali iuran BPJS kesehatan dalam setahun.
Disebutkan, guru ASN mesti membayar 26 kali iuran BPJS hanya untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
Informasi ini diunggah akun Facebook “Awang Darmawan” .
Baca juga:
DPR Soroti Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dinilai Bebani Rakyat
NARASI:
“Baru Tahu! Guru ASN Ternyata Membayar Iuran BPJS Sebanyak 26 Kali dalam Setahun. 12 Kali Gaji Bulanan, 12 Kali Gaji TPG, 2 kali TPG THR dan Gaji 13. Menyala BPJS Semoga Pelayananya Tambah Mantap.”
FAKTA:
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)—termasuk guru ASN—dihitung berdasarkan total pendapatan bersih.
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih. Sementara itu, THR dan gaji ke-13 tidak dipotong iuran BPJS karena tidak termasuk dalam dasar perhitungan iuran JKN.
KESIMPULAN
Faktanya, potongan iuran BPJS Kesehatan guru ASN dilakukan 12 kali dalam setahun, sebesar 1 persen dari total pendapatan tiap bulannya (di luar THR dan gaji ke-13).
Jadi, unggahan video berisi klaim “guru ASN membayar BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun” itu merupakan konten yang menyesatkan.