DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menghapus sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku secara berjenjang mendapat dukungan penuh dari Komisi IX DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai praktik rujukan berjenjang yang diterapkan saat ini sangat menyulitkan dan merepotkan masyarakat, terutama bagi pasien dengan penyakit berat.

"Rujukan berjenjang sangat merepotkan masyarakat, apalagi kalau penyakitnya penyakit yang berat," kata Yahya kepada wartawan, Jumat (14/11).

Baca juga:

Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi

Dampak Penghapusan Rujukan Berjenjang

Yahya Zaini juga berpendapat bahwa sistem rujukan berjenjang justru memberatkan keuangan BPJS Kesehatan karena badan tersebut harus menanggung biaya pembayaran ke semua rumah sakit secara bertahap. Oleh karena itu, Yahya menilai rencana Menkes ini sebagai terobosan yang akan meringankan beban masyarakat.

Di sisi lain, Yahya menyuarakan kekhawatiran terkait potensi dampak kebijakan ini di lapangan. Ia memprediksi dua kemungkinan: ada rumah sakit yang kekurangan pasien, sementara rumah sakit dengan reputasi baik (high quality) justru akan mengalami over-pelayanan karena masyarakat cenderung berbondong-bondong berobat ke fasilitas terbaik.

Skema Baru Rujukan Berdasarkan Kompetensi

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Yahya meminta pemerintah agar segera menyiapkan skema implementasi terbaik. Hal ini penting agar kebijakan penghapusan rujukan berjenjang dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak, baik pasien, BPJS, maupun penyedia layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, telah menjelaskan bahwa alur rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit akan diperbaiki.

Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit berdasarkan kompetensi fasilitas yang paling mampu menangani kasusnya.

Baca juga:

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Rp600 Ribu

Penjelasan ini disampaikan Azhar dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan. Melalui skema baru ini, pasien dapat langsung dikirim ke rumah sakit mana pun yang sesuai dengan kebutuhan medisnya baik yang berakreditasi madya, utama, maupun paripurna selama fasilitas tersebut memiliki kompetensi penanganan yang memadai.

"Melalui skema baru ini pasien akan langsung dikirim ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medisnya, tanpa harus melalui tahapan berjenjang," tuturnya. (Knu)

#BPJS #BPJS Kesehatan #DPR #AKD DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Bagikan