DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
Merahputih.com - Rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menghapus sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku secara berjenjang mendapat dukungan penuh dari Komisi IX DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai praktik rujukan berjenjang yang diterapkan saat ini sangat menyulitkan dan merepotkan masyarakat, terutama bagi pasien dengan penyakit berat.
"Rujukan berjenjang sangat merepotkan masyarakat, apalagi kalau penyakitnya penyakit yang berat," kata Yahya kepada wartawan, Jumat (14/11).
Baca juga:
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Dampak Penghapusan Rujukan Berjenjang
Yahya Zaini juga berpendapat bahwa sistem rujukan berjenjang justru memberatkan keuangan BPJS Kesehatan karena badan tersebut harus menanggung biaya pembayaran ke semua rumah sakit secara bertahap. Oleh karena itu, Yahya menilai rencana Menkes ini sebagai terobosan yang akan meringankan beban masyarakat.
Di sisi lain, Yahya menyuarakan kekhawatiran terkait potensi dampak kebijakan ini di lapangan. Ia memprediksi dua kemungkinan: ada rumah sakit yang kekurangan pasien, sementara rumah sakit dengan reputasi baik (high quality) justru akan mengalami over-pelayanan karena masyarakat cenderung berbondong-bondong berobat ke fasilitas terbaik.
Skema Baru Rujukan Berdasarkan Kompetensi
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Yahya meminta pemerintah agar segera menyiapkan skema implementasi terbaik. Hal ini penting agar kebijakan penghapusan rujukan berjenjang dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak, baik pasien, BPJS, maupun penyedia layanan kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, telah menjelaskan bahwa alur rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit akan diperbaiki.
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit berdasarkan kompetensi fasilitas yang paling mampu menangani kasusnya.
Baca juga:
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Rp600 Ribu
Penjelasan ini disampaikan Azhar dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan. Melalui skema baru ini, pasien dapat langsung dikirim ke rumah sakit mana pun yang sesuai dengan kebutuhan medisnya baik yang berakreditasi madya, utama, maupun paripurna selama fasilitas tersebut memiliki kompetensi penanganan yang memadai.
"Melalui skema baru ini pasien akan langsung dikirim ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medisnya, tanpa harus melalui tahapan berjenjang," tuturnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen