Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya

Ilustrasi gedung BPJS Kesehatan/ dok BPJS kesehatan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KABAR baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah akan meluncurkan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada 2025 sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pembayaran.

Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan tanpa harus menanggung utang iuran lama.

Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung mulai November hingga akhir 2025, dengan target jutaan peserta BPJS Kesehatan yang tercatat menunggak pembayaran. Meski begitu, tidak semua peserta dapat otomatis mengikuti program ini.

Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu sesuai aturan pemerintah yang bisa mendapatkan keringanan ini.

Baca juga:

Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan

Kriteria peserta yang berhak mendapat pemutihan



Program pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta, hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi kriteria:

- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

- Peserta PBPU dan BP yang telah diverifikasi pemerintah daerah.

- Peserta yang termasuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kelompok ini diprioritaskan karena dianggap memiliki keterbatasan dalam membayar iuran. Dengan adanya program ini, peserta yang sebelumnya menunggak dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa kendala finansial.



Prosedur Mendaftar Pemutihan Iuran


Peserta yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti prosedur resmi berikut:

- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat di wilayah masing-masing.

- Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan kepada petugas.

- Petugas akan melakukan verifikasi data kepesertaan, termasuk status PBI, hasil verifikasi pemda, dan data sosial ekonomi.

- Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai dengan sistem agar permohonan tidak tertunda.

- Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan resmi bahwa tunggakan maksimal dua tahun dihapus dan status kepesertaan kembali aktif.

Prosedur ini menekankan pentingnya akurasi data dan verifikasi kepesertaan agar proses penghapusan tunggakan dapat berjalan lancar.

Peserta diimbau memastikan data kependudukan dan informasi sosial ekonomi sesuai dengan sistem BPJS Kesehatan agar tidak terjadi penundaan.



Cara Mengecek Jumlah Tunggakan Iuran


Sebelum mendaftar program pemutihan, peserta disarankan untuk memeriksa jumlah tunggakan mereka melalui beberapa kanal resmi.

Hal ini penting agar proses pendaftaran berjalan efektif dan meminimalisasi kesalahan data. Berikut cara cek tunggakan:

Aplikasi Mobile JKN

- Unduh Mobile JKN di ponsel.

- Login menggunakan NIK dan kata sandi.

- Pilih menu 'Lainnya' ? Klik 'Info Iuran'.

Layanan Pandawa (WhatsApp)



- Kirim pesan ke 0811-8165-165.

- Pilih menu Informasi ? Cek Status Pembayaran.

- Masukkan NIK atau nomor BPJS.

- Sistem akan mengirimkan informasi tagihan dan tunggakan.

Call Center 165



- Siapkan NIK dan nomor BPJS sebelum menelepon.

- Petugas call center akan memberikan informasi jumlah tunggakan.

Platform E-Commerce (contoh: Tokopedia)



- Masuk ke menu Tagihan, pilih BPJS Kesehatan.

- Masukkan nomor peserta untuk melihat rincian tunggakan.

Dengan berbagai kanal ini, peserta dapat memeriksa status tunggakan secara cepat dan akurat tanpa harus mendatangi kantor BPJS sehingga mempermudah proses pendaftaran pemutihan.



Data Peserta JKN Tahun 2025



Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 September 2025, jumlah peserta JKN mencapai 281.882.607 orang. Rinciannya sebagai berikut:

PBI: 41,1 persen atau 115.924.702 peserta

Peserta yang didaftarkan pemda: 21,4 persen

PPU Swasta: 16,0 persen

PBPU: 11,8 persen

PPU penyelenggara negara: 7,2 persen

Dari data tersebut terlihat bahwa mayoritas peserta berasal dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang secara finansial membutuhkan dukungan pemerintah. Selain itu, peserta yang didaftarkan pemerintah daerah dan sektor swasta juga menjadi bagian penting dari sistem JKN.

Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan akses layanan kesehatan yang lebih merata, khususnya bagi mereka yang sebelumnya mengalami kendala akibat tunggakan iuran.(knu)


Baca juga:

23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya

#BPJS Kesehatan #PBI JKN #Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Berita Foto
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Direktur Utama PT Prodia Widyahusada memotong tumpeng bersama Komisaris Utama PT Prodia Widyahusada, Andi Widjaja saat peresmian PCMC di Jakarta.
Didik Setiawan - Sabtu, 15 November 2025
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Kemenkes menargetkan hingga akhir tahun ini bisa mengobati 900 ribu orang yang terkena Tb.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Berita Foto
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
President Director Asuransi Astra, Maximiliaan Agatisianus memberikan pemaparan dalam peluncuran Express Discharge di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Bagikan