[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Dok Turn Back Hoaks
MERAHPUTIH.COM - DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti dikabarkan telah mengajukan penaikan tarif iuran kepada Presiden Prabowo Subianto. Besaran penaikan itu hingga 50 persen.
Informasi tersebut dibagikan akun bernama 'Ilham Nugraha' (arsip) di Facebook.
NARASI
'BPJS ingin ajukan penaikan tarif bayar bulanan 50'. Demikian keterangan yang tertulis di akun tersebut.
Unggahan tersebut juga menyebut layanan BPJS selama ini sangat merugikan masyarakat, bahkan ada pasien yang tidak mendapatkan pelayanan yang layak saat berobat. Unggahan ini disertai gambar Prof Dr Ali Ghufron Mukti dan cuplikan narasi berisi keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
FAKTA
Tim Tirto menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci 'BPJS ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50 persen' ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, tim Tirto menemukan unggahan akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, yakni 'bpjskesehatan_ri', yang berisi klarifikasi terkait dengan kabar kenaikan iuran tersebut.
“Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan,” ujar BPJS Kesehatan di akun Instagram pada 3 November 2025.
BPJS Kesehatan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala jenis informasi mengenai BPJS Kesehatan yang belum diketahui kebenarannya, terutama konten-konten di media sosial tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tidak memiliki sumber yang jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenaran informasi tersebut melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan,” terang BPJS Kesehatan.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran fakta, klaim pengajuan penaikan iuran BPJS sebesar 50 persen merupakan salah dan menyesatkan (false and misleading).
Penelusuran Tirto menemukan akun resmi BPJS Kesehatan justru menegaskan tidak ada penaikan iuran maupun perubahan regulasi terkait penyesuaian tarif hingga saat ini.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Persiapkan Menkeu Purbaya Jadi Presiden di Periode Selanjutnya
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Sejumlah Menteri ketika Retret di Hambalang
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Banyak Siswa yang Keracunan, Menkeu Purbaya Minta MBG Diganti Uang Tunai
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ditolak Digelar saat Bulan Puasa karena Bertentangan dengan Nilai Agama
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Ancam Jenderal Polisi di Kementerian, Pensiun Dini atau Balik ke Barak
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Memohon ke Presiden Prabowo Agar Sahkan RUU Perampasan Aset dan Segera Hukum Mati Koruptor