Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
Merahputih.com - Pemerintah diingatkan bahwa rencana penerapan sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kompetensi pada tahun 2026 hanya akan berjalan efektif jika diikuti dengan peningkatan mutu rumah sakit daerah.
Perubahan alur rujukan ini tidak cukup dilakukan tanpa adanya pemerataan fasilitas, termasuk alat kesehatan, serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan di rumah sakit tipe C dan D di daerah. Rumah sakit inilah yang selama ini menjadi tumpuan utama masyarakat di daerah.
“Jangan hanya mengubah alur. Perbaiki alat kesehatan dan kualitas tenaga kesehatan di rumah sakit yang selama ini di tipe C dan D,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, Senin (24/11).
Baca juga:
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Tantangan Ketimpangan Layanan dan Solusi Intervensi Pemerintah
Edy lebih lanjut menyampaikan bahwa ketimpangan kualitas layanan kesehatan masih menjadi tantangan terbesar. Jika tidak diatasi, skema rujukan baru dikhawatirkan justru akan menciptakan penumpukan pasien di rumah sakit besar (tipe A).
Selama ini, sistem rujukan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menuju rumah sakit tipe C atau D, barulah kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe A jika kapasitas layanan di bawah tidak memadai.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah pola tersebut agar pasien dari FKTP dapat dirujuk langsung ke rumah sakit mana pun yang sesuai dengan kondisi medis pasien dan kompetensi layanan yang dimiliki rumah sakit tersebut.
Anggota dewan ini menilai keberhasilan skema rujukan berbasis kompetensi sangat bergantung pada kesiapan rumah sakit daerah untuk menangani kasus yang lebih beragam dan kompleks. Oleh karena itu, Edy meminta Pemerintah pusat memberikan intervensi serius.
Baca juga:
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
“Negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi, misalnya lewat pinjaman lunak berbunga 2 atau 3 persen atau insentif pajak untuk alat kesehatan,” usulnya.
Edy menegaskan bahwa penyediaan layanan kesehatan yang layak merupakan mandat konstitusi. Tanpa intervensi dan bantuan finansial yang memadai, transformasi rujukan ini dikhawatirkan hanya memindahkan beban tanpa menyelesaikan akar persoalan pelayanan.
Edy Wuryanto menekankan perlunya upaya serius untuk memastikan skema baru ini tidak memberatkan fasilitas kesehatan daerah, melainkan justru memperkuatnya dan menghadirkan pemerataan layanan yang adil.
“Transformasi ini tidak boleh mengorbankan rumah sakit daerah. Justru harus memperkuatnya agar layanan kesehatan tidak timpang,” tutup Edy.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional