MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah informasi yang viral di media sosial Threads mengenai adanya penggantian atau reimburse biaya transportasi bagi peserta yang mendapatkan rujukan resmi ke rumah sakit.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah ada kebijakan yang mengatur penggantian biaya transportasi pasien.
"Belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa biaya transportasi berobat dapat diklaim ke BPJS Kesehatan. Faktanya, informasi tersebut TIDAK BENAR," kata BPJS Kesehatan melalui akun Instagram @bpjskesehatan_ri, dikutip Sabtu (4/7).
Baca juga:
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
BPJS Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Reimburse Transportasi
BPJS Kesehatan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menganggarkan dana untuk mengganti biaya transportasi peserta yang memperoleh rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Menurut BPJS, tidak ada kebijakan yang menanggung biaya transportasi seperti bensin, tol, transportasi umum, maupun bentuk biaya perjalanan lainnya untuk keperluan berobat.
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan BPJS Kesehatan yang menanggung biaya transportasi, seperti bensin, tol, transportasi umum, maupun biaya transportasi lainnya untuk berobat. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya,
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar agar tidak menjadi korban penyebaran hoaks.
Bagi masyarakat yang masih memiliki pertanyaan, BPJS Kesehatan menyarankan untuk menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165 atau layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Berawal dari Unggahan Viral di Threads
Informasi mengenai klaim reimburse biaya transportasi pertama kali ramai dibagikan melalui Threads pada akhir Juni oleh akun @jarangtau.id.
Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim terdapat aturan mengenai penggantian biaya transportasi yang disebut mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.
Unggahan itu juga menyebut bahwa klaim hanya berlaku bagi pasien yang memperoleh rujukan resmi dari fasilitas kesehatan dan tidak berlaku bagi pasien yang datang langsung ke instalasi gawat darurat (IGD) atau tanpa surat rujukan.
Selain itu, unggahan tersebut menyebut peserta harus menyimpan bukti perjalanan, seperti struk pembelian bensin, kuitansi tol, maupun tangkapan layar layanan transportasi daring. Disebutkan pula bahwa peserta perlu membawa surat rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kemudian mengajukan klaim ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.
Namun, seluruh informasi tersebut telah dipastikan tidak sesuai dengan kebijakan resmi BPJS Kesehatan. (Tka)