Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers

Logo Dewan Pers di Ruang Sabam Leo Batubara Gedung Dewan Pers Jakarta. (ANTARA/Andi Firdaus/am.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers.

Sekretariat Dewan Pers merupakan Satuan Kerja secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sekretariat Dewan Pers mempunyai melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi yakni pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, dan pelaporan; pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers dan pada Lembaga Dewan Pers; pelaksanaan layanan operasional pengawasan pelaksanaan kode etik jurnalistik, penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers pada lembaga Dewan Pers.

Lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pelaksanaan dukungan layanan pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers; pemberian dukungan layanan komunikasi dan kerjasama antar lembaga pada Lembaga Dewan Pers; pelaksanaan layanan operasional penelaahan, penyusunan produk hukum, advokasi, layanan ahli pers dan bantuan hukum pada Lembaga Dewan Pers.

Baca juga:

Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan

Serta bertugas memberikan dukungan dalam pelaksanaan urusan rencana, program, dan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, urusan kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi.

Sekretariat Dewan Pers disebut memiliki peran strategis sebagai tulang punggung administratif dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan Dewan Pers.

Sekretariat Dewan Pers bertanggung jawab atas pengelolaan operasional harian, mulai dari pengelolaan data media dan wartawan, hingga pelayanan pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik.

Melalui pengelolaan verifikasi pers, sertifikasi kompetensi wartawan, serta dokumentasi kebijakan dan kajian pers, sekretariat turut berkontribusi dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme insan pers nasional.

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat surel [email protected]. Draf RPM Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers dapat diunduh di sini.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penataan organisasi di lingkungan Sekretariat Kuasi, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," kata Kemkomdigi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/11).

#Dewan Pers #Pers #Kemenkomdigi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Media mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat kepada pemerintah dan mengakselerasi kebijakan pemerintah ke rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Indonesia
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Dewan Pers mendorong pemerintah untuk memakai jalur diplomasi demi membebaskan jurnalis dan warga sipil.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Berita Foto
RUPST Indosat Percepat Strategi AI North Star Menuju AI TechCo, Setujui Dividen Rp111 per Saham
Direktur Utama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk Vikram Sinha bersama Wakil Menteri Komunikasi Digital, Nezar Patria usai RUPST di Jakarta, Senin (5/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Mei 2026
RUPST Indosat Percepat Strategi AI North Star Menuju AI TechCo, Setujui Dividen Rp111 per Saham
Indonesia
KPK Sebut Pers Penggerak Kesadaran Antikorupsi, bukan sekadar Penyampai Kabar,
Fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial memiliki kontribusi besar dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
KPK Sebut Pers Penggerak Kesadaran Antikorupsi, bukan sekadar Penyampai Kabar,
Berita Foto
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima surat usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 April 2026
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Indonesia
TKA SMP 2026 Minim Kecurangan, Kemendikdasmen Gandeng Kemkomdigi Perketat Celah Digital
Meskipun masih terdapat oknum pengawas yang mencoba melakukan pemotretan soal, keterlibatan Kemkomdigi memastikan situasi tetap berada dalam kendali otoritas pendidikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
TKA SMP 2026 Minim Kecurangan, Kemendikdasmen Gandeng Kemkomdigi Perketat Celah Digital
Indonesia
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
DPW Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
Indonesia
Kemkomdigi Periksa Google dan Meta soal Aturan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Kemkomdigi segera memeriksa Google dan Meta. Pemeriksaan itu terkait aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Soffi Amira - Selasa, 31 Maret 2026
Kemkomdigi Periksa Google dan Meta soal Aturan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Indonesia
Waspada Hoaks Mudik Lebaran 2026, Komdigi Kerahkan Patroli Siber dan Penegakan Hukum
Informasi hoaks soal mudik Lebaran 2026 sudah beredar di media sosial. Komdigi pun meningkatkan patroli siber.
Soffi Amira - Jumat, 13 Maret 2026
Waspada Hoaks Mudik Lebaran 2026, Komdigi Kerahkan Patroli Siber dan Penegakan Hukum
Indonesia
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Bagikan