Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto: dok. Komdigi)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Salah satu PSE yang masuk dalam daftar tersebut adalah ChatGPT.
Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
“Ini untuk melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut mewajibkan setiap PSE privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Baca juga:
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, namun penegakan hukum dilakukan secara berjenjang bagi PSE yang tetap tidak patuh.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Alexander.
Ia menyebut Komdigi memberi kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun penegakan hukum akan dijalankan bertahap bagi platform yang tidak memenuhi aturan.
“Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegasnya.
Alexander menambahkan bahwa PSE yang mengabaikan pemberitahuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan sesuai ketentuan Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Komdigi pun mengimbau seluruh PSE lingkup privat yang masuk kategori wajib daftar untuk segera memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi oleh Komdigi:
- Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
- Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
- Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
- Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
- Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
- PT Duit Orang Tua (roomme.id)
- Accor?S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
- InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
- PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
- PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
- Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
- PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
- Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
- Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
- PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
- Fine Counsel (finecounsel.id)
- PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
- PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
- PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
- PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
- airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
- PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
(Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Komdigi Sudah Punya Unit Kerja Khusus Jika Prabowo Jadi Batasi PUBG dkk
Prabowo Mau Batasi Game Online Anak-Anak, Orangtua Bisa Pakai Kategori di IGRS
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan