Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok

Ilustrasi. (Foto: Foto: Unsplash/Pradamas Gifarry)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperkenalkan sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah (face recognition).

Langkah ini diambil sebagai strategi agresif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal siber yang selama ini mengeksploitasi nomor seluler untuk melancarkan aksinya.

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Kemkomdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

Baca juga:

Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah

Jadwal Implementasi dan Tahapan Uji Coba

Program kolaborasi antara Kemkomdigi dan ATSI ini akan dimulai secara bertahap. Pada 1 Januari 2026, sistem akan dijalankan secara sukarela dengan skema hybrid, di mana pelanggan baru bisa memilih menggunakan NIK atau biometrik wajah.

Namun, per 1 Juli 2026, verifikasi biometrik akan menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh pengguna baru. Kebijakan ini merupakan evolusi dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 untuk mengatasi kelemahan sistem NIK dan KK yang selama ini rawan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Pembersihan Database dan Efisiensi Frekuensi

Selain faktor keamanan, sistem ini bertujuan merapikan data pelanggan seluler di Indonesia. Saat ini, terdapat ketimpangan besar di mana jumlah nomor beredar mencapai 310 juta, jauh melampaui populasi dewasa yang hanya 220 juta jiwa.

Baca juga:

‘All I Want for Christmas Is You’ Lagu Natal Abadi dari Mariah Carey, Simak Lirik Lengkapnya!

Validasi wajah diharapkan mampu menghapus nomor-nomor sampah yang sering digunakan untuk penyebaran hoaks, judi online, hingga smishing.

Edwin menekankan bahwa dengan sistem ini, sumber daya frekuensi milik operator seluler akan lebih optimal dirasakan oleh pelanggan asli yang jujur. "

Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelasnya.

#Menkomdigi #Kemenkomdigi #Menteri Komdigi #Kartu SIM #Provider Komunikasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Dengan sistem ini, sumber daya frekuensi milik operator seluler akan lebih optimal dirasakan oleh pelanggan asli yang jujur
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Indonesia
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Mulai Juli 2026, aktivasi SIM card wajib menggunakan pindai wajah. Hal itu diungkapkan oleh Komdigi.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Indonesia
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Menkomdigi menegaskan Cloudflare, GPT 10.28, dan sejumlah PSE lain wajib segera mendaftar sesuai regulasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Indonesia
Akses Internet di Aceh–Sumut–Sumbar Mulai Pulih, 413 BTS Sudah Berfungsi
Menkomdigi Meutya Hafid memastikan akses internet di Aceh, Sumut, dan Sumbar pulih hingga 95–98 persen. Sebanyak 413 BTS sudah berfungsi kembali.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Akses Internet di Aceh–Sumut–Sumbar Mulai Pulih, 413 BTS Sudah Berfungsi
Indonesia
Bencana Alam di Sumatra Utara, Jaringan Telekomunikasi Terputus
Sebagian besar instalasi yang mengalami gangguan yakni base transceiver station (BTS) milik operator seluler.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Bencana Alam di Sumatra Utara, Jaringan Telekomunikasi Terputus
Indonesia
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Komdigi mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran sesuai PM Kominfo 5/2020. Siap sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Indonesia
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Indonesia
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Akhmad Munir mengungkapkan setelah dualisme selama dua tahun akhirnya PWI bisa bersatu dan dikukuhkan di Monumen Pers.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Indonesia
Pemerintah Pacu Regulasi AI, Rancangan Perpres Ditargetkan Selesai September 2025
Jadi nanti akan ada harmonisasi, akan ada pengujian-pengujian lagi terutama dalam soal pengaturannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 September 2025
Pemerintah Pacu Regulasi AI, Rancangan Perpres Ditargetkan Selesai September 2025
Bagikan