Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Ilustrasi. (Foto: Foto: Unsplash/Pradamas Gifarry)
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperkenalkan sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Langkah ini diambil sebagai strategi agresif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal siber yang selama ini mengeksploitasi nomor seluler untuk melancarkan aksinya.
"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Kemkomdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah.
Baca juga:
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Jadwal Implementasi dan Tahapan Uji Coba
Program kolaborasi antara Kemkomdigi dan ATSI ini akan dimulai secara bertahap. Pada 1 Januari 2026, sistem akan dijalankan secara sukarela dengan skema hybrid, di mana pelanggan baru bisa memilih menggunakan NIK atau biometrik wajah.
Namun, per 1 Juli 2026, verifikasi biometrik akan menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh pengguna baru. Kebijakan ini merupakan evolusi dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 untuk mengatasi kelemahan sistem NIK dan KK yang selama ini rawan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Pembersihan Database dan Efisiensi Frekuensi
Selain faktor keamanan, sistem ini bertujuan merapikan data pelanggan seluler di Indonesia. Saat ini, terdapat ketimpangan besar di mana jumlah nomor beredar mencapai 310 juta, jauh melampaui populasi dewasa yang hanya 220 juta jiwa.
Baca juga:
‘All I Want for Christmas Is You’ Lagu Natal Abadi dari Mariah Carey, Simak Lirik Lengkapnya!
Validasi wajah diharapkan mampu menghapus nomor-nomor sampah yang sering digunakan untuk penyebaran hoaks, judi online, hingga smishing.
Edwin menekankan bahwa dengan sistem ini, sumber daya frekuensi milik operator seluler akan lebih optimal dirasakan oleh pelanggan asli yang jujur. "
Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Akses Internet di Aceh–Sumut–Sumbar Mulai Pulih, 413 BTS Sudah Berfungsi
Bencana Alam di Sumatra Utara, Jaringan Telekomunikasi Terputus
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Pemerintah Pacu Regulasi AI, Rancangan Perpres Ditargetkan Selesai September 2025