Kabar Gembira, Bakal Ada Layanan Internet Murah Bagi 10,8 Juta Rumah Tangga

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kabar Gembira, Bakal Ada Layanan Internet Murah Bagi 10,8 Juta Rumah Tangga

Ilustrasi - Seorang koneksi internet dan keamanan siber. (ANTARA/Shutterstock/am)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah bakal memberikan layanan internet cepat dan berkualitas dengan harga terjangkau yang ditargetkan dapat dinikmati oleh 10,8 juta rumah tangga pada 2030.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan layanan internet murah menggunakan teknologi Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access/BWA) pada pita frekuensi radio 1,4 GHz saat ini siap beroperasi secara bertahap.

"Untuk internet murah yang berkualitas dengan 1,4 GHz untuk 2025 proses persiapan dan saat ini sudah siap dioperasikan secara bertahap dengan komitmen melayani 10,8 juta rumah di tahun 2030," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Senin.

Sedangkan untuk tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan sebanyak 1,99 juta rumah tangga akan menerima manfaat layanan internet murah.

Baca juga:

KATSEYE Buka 2026 dengan Lagu “Internet Girl”, Berikut Liriknya

Meutya juga memaparkan layanan jaringan 4G sudah menjangkau 98,95 persen populasi penduduk Indonesia. Sedangkan layanan jaringan 5G telah menjangkau 6,33 persen luas pemukiman di Indonesia.

Kemkomdigi menargetkan, jangkauan jaringan 5G diperluas hingga mencakup 8,5 persen luas pemukiman. Upaya tersebut akan dilakukan dengan menggelar lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun ini.

"Rencana kami untuk menggelar lelang dari frekuensi 5G mudah-mudahan di tahun 2026 bisa dapat kita capai untuk jangkauan 8,5 persen luas pemukiman," kata Meutya.

Kemkomdigi terus mengupayakan agar layanan akses internet murah dengan kecepatan lebih dari 100 Mbps tersedia di daerah pelosok yang sudah terjangkau jaringan fixed broadband.

Kemkomdigi mengalokasikan spektrum baru dan skema jaringan terbuka yang mendorong keterlibatan banyak pihak dan memungkinkan penyediaan layanan dengan harga terjangkau.

#Internet #Komdigi #Menkomdigi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Jadi, konsep masa aktif dan hangusnya saldo diciptakan secara sistematis buat mendaur ulang (recycle) nomor yang nggak produktif
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Beras Digital Tak Lagi Dirampas: Bebas dari Hangus, Terkunci Sengkarut Aturan Telco
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Bagikan