Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah

Aktivasi SIM card wajib pindah wajah mulai Juli 2026. Foto: Unsplash/Brett Jordan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan penerapan registrasi SIM card dengan menggunakan wajah, yang berlaku pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat mengatakan, kebijakan ini akan melalui masa transisi selama enam bulan sejak 1 Januari 2026.

"Secara sukarela itu sampai enam bulan tapi setelah 1 Juli sudah mulai setiap kartu selular harus wajib dengan face recognition," ungkap Edwin dalam salah satu acara diskusi di Jakarta, Rabu (17/12).

Skema ini menjadi langkah strategis dan ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus menekan maraknya kasus penipuan berbasis nomor ponsel.

Baca juga:

Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi

Jika kebijakan registrasi SIM card face recognition ini diterapkan nantinya, maka setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan melalui proses pemindaian wajah.

Data biometrik tersebut akan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Dukcapil. Jika sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card seluler tersebut dapat diaktifkan.

Komdigi menjelaskan, sesuai Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC).

Prinsip ini dapat dilakukan melalui registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

"Ini untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan)," tambah Komdigi.

Baca juga:

Isu Kebocoran Data SIM Card, Kominfo Minta Bantuan Bareskrim

Sebagai informasi, pemerintah sudah menerapkan kewajiban validasi dengan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik pelanggan.

Namun rupanya hal itu masih tidak mempan karena penipuan berbasis seluler masih terus terjadi. (knu)

#Kartu SIM #Komdigi #Provider Komunikasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemkomdigi Terbikan 13 Seri Prangko 2026, Ini Link Buat Melihatnya
Ada seri prangko Presiden Prabowo dan wakil Presiden Gibran.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
 Kemkomdigi Terbikan 13 Seri Prangko 2026, Ini Link Buat Melihatnya
Indonesia
Kabar Gembira, Bakal Ada Layanan Internet Murah Bagi 10,8 Juta Rumah Tangga
Kemkomdigi terus mengupayakan agar layanan akses internet murah dengan kecepatan lebih dari 100 Mbps tersedia di daerah pelosok yang sudah terjangkau jaringan fixed broadband.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kabar Gembira, Bakal Ada Layanan Internet Murah Bagi 10,8 Juta Rumah Tangga
Indonesia
Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
 Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
Indonesia
Meta Sudah Dipanggil, Komdigi Jamin Reset Password Instagram Aman
Berdasarkan penjelasan Meta, proses reset kata sandi berjalan melalui sistem resmi Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Meta Sudah Dipanggil, Komdigi Jamin Reset Password Instagram Aman
Indonesia
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Anggota Komisi I DPR RI mendukung Komdigi mengancam blokir Grok AI dan X jika digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Indonesia
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Petugas di lapangan mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh berkas sebelum mendatangi gerai agar proses administrasi berjalan cepat dan lancar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Indonesia
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Pemerintah dan operator seluler harus bisa menjamin keamanan data biometrik masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Indonesia
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Dengan sistem ini, sumber daya frekuensi milik operator seluler akan lebih optimal dirasakan oleh pelanggan asli yang jujur
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Indonesia
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Mulai Juli 2026, aktivasi SIM card wajib menggunakan pindai wajah. Hal itu diungkapkan oleh Komdigi.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Bagikan