Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Aktivasi SIM card wajib pindah wajah mulai Juli 2026. Foto: Unsplash/Brett Jordan
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan penerapan registrasi SIM card dengan menggunakan wajah, yang berlaku pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat mengatakan, kebijakan ini akan melalui masa transisi selama enam bulan sejak 1 Januari 2026.
"Secara sukarela itu sampai enam bulan tapi setelah 1 Juli sudah mulai setiap kartu selular harus wajib dengan face recognition," ungkap Edwin dalam salah satu acara diskusi di Jakarta, Rabu (17/12).
Skema ini menjadi langkah strategis dan ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus menekan maraknya kasus penipuan berbasis nomor ponsel.
Baca juga:
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Jika kebijakan registrasi SIM card face recognition ini diterapkan nantinya, maka setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan melalui proses pemindaian wajah.
Data biometrik tersebut akan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Dukcapil. Jika sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card seluler tersebut dapat diaktifkan.
Komdigi menjelaskan, sesuai Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC).
Prinsip ini dapat dilakukan melalui registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
"Ini untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan)," tambah Komdigi.
Baca juga:
Isu Kebocoran Data SIM Card, Kominfo Minta Bantuan Bareskrim
Sebagai informasi, pemerintah sudah menerapkan kewajiban validasi dengan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik pelanggan.
Namun rupanya hal itu masih tidak mempan karena penipuan berbasis seluler masih terus terjadi. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Bencana Alam di Sumatra Utara, Jaringan Telekomunikasi Terputus
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock