Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden

Korea Selatan blokir akses DeepSeek. Foto: Unsplash/Solen Feyissa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah tengah merancang pembentukan badan pelindungan data pribadi dibahas dalam tahapan akhir penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Data Pribadi, yang ditargetkan rampung sekitar dua bulan mendatang.

Otoritas pelindungan data pribadi, yang nantinya akan bekerja secara independen. Lembaga itu diproyeksikan tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi,

katanya Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta pada Rabu (22/7).

Ia mengatakan, bersamaan dengan finalisasi peraturan tentang pelindungan data pribadi, pemerintah memfinalisasi penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional.

Baca juga:

ASN Penyebar Data Pribadi Rio Haryanto Disanksi Potong Gaji 5 Persen Selama 9 Bulan

Peraturan presiden tentang pelindungan data pribadi dan peta jalan AI nasional disusun sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

"Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua peraturan presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.

Nezar menyampaikan bahwa pemerintah menginginkan regulasi AI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tidak menghambat inovasi.

Melalui Peta Jalan AI Nasional, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pengembangan teknologi AI sekaligus memberikan kepastian arah pengembangannya.

Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya,

kata Nezar.

Ia menyampaikan, pemerintah akan menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko dalam tata kelola AI.

Dengan pendekatan tersebut, setiap produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi.

Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah. Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat,

katanya.
#Data Pribadi #Komdigi #RUU Data Pribadi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden
Peraturan presiden tentang pelindungan data pribadi dan peta jalan AI nasional disusun sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden
Indonesia
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera mendaftar ke Komdigi. Ia juga mendukung pemberian sanksi hingga pemblokiran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Bagikan