DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel

Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan setelah Komdigi mengungkapkan bahwa dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menjadi perhatian pemerintah, baru tiga yang telah melakukan pendaftaran.

Padahal, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Oleh karena itu, kami meminta seluruh PSE yang beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia agar segera melakukan pendaftaran serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara kepada negara dan masyarakat," ujar Oleh Soleh, Kamis (9/7).

Pendaftaran PSE Dinilai Penting untuk Tata Kelola Ruang Digital

Menurut Oleh Soleh, pendaftaran PSE tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai, dengan seluruh penyelenggara sistem elektronik terdaftar, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap berbagai regulasi digital yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India

Semua Perusahaan Digital Wajib Patuh pada Aturan

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu menegaskan bahwa seluruh perusahaan digital, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib memiliki komitmen yang sama untuk menaati hukum Indonesia apabila ingin memberikan layanan kepada masyarakat.

"Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan. Selama beroperasi di Indonesia dan memanfaatkan pasar digital Indonesia, maka seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dukung Komdigi Berikan Sanksi hingga Pemblokiran

Oleh Soleh juga mendukung langkah Komdigi untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara sistem elektronik yang tetap mengabaikan kewajiban pendaftaran.

Sesuai ketentuan yang berlaku, PSE Lingkup Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Kalau setelah diberikan kesempatan dan peringatan masih juga tidak mematuhi aturan, saya mendukung Komdigi mengambil langkah tegas sesuai regulasi, termasuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak,

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.

Dorong Ekosistem Digital yang Sehat dan Berkelanjutan

Menurut Oleh Soleh, konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri digital sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat karena seluruh penyelenggara diperlakukan secara adil tanpa perlakuan istimewa.

Ia berharap momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Baca juga:

Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing

Menurutnya, transformasi digital Indonesia hanya dapat berjalan secara berkelanjutan apabila seluruh ekosistem digital dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum, perlindungan masyarakat, serta tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku industri.

"Indonesia sedang membangun ekosistem digital yang semakin maju. Karena itu, seluruh pelaku usaha digital harus menjadi bagian dari upaya tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE merupakan langkah awal untuk mewujudkan ruang digital yang aman, terpercaya, dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat," pungkasnya. (Pon)

#Komdigi #Komisi I DPR #Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Usai Pernyataan Prabowo soal Nuklir, Komisi I DPR Tekankan Diplomasi dan Perdamaian
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pidato Presiden Prabowo Subianto soal nuklir harus dipahami secara utuh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Usai Pernyataan Prabowo soal Nuklir, Komisi I DPR Tekankan Diplomasi dan Perdamaian
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
DPR mendesak pemerintah membentuk satgas untuk membebaskan Kapten Ashari, yang disandera bajak laut Somalia.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Bebaskan Kapten Ashari yang Disandera Bajak Laut Somalia
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Bagikan