DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel

Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan setelah Komdigi mengungkapkan bahwa dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menjadi perhatian pemerintah, baru tiga yang telah melakukan pendaftaran.

Padahal, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Oleh karena itu, kami meminta seluruh PSE yang beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia agar segera melakukan pendaftaran serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara kepada negara dan masyarakat," ujar Oleh Soleh, Kamis (9/7).

Pendaftaran PSE Dinilai Penting untuk Tata Kelola Ruang Digital

Menurut Oleh Soleh, pendaftaran PSE tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai, dengan seluruh penyelenggara sistem elektronik terdaftar, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap perlindungan data pribadi, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap berbagai regulasi digital yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India

Semua Perusahaan Digital Wajib Patuh pada Aturan

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu menegaskan bahwa seluruh perusahaan digital, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib memiliki komitmen yang sama untuk menaati hukum Indonesia apabila ingin memberikan layanan kepada masyarakat.

"Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan. Selama beroperasi di Indonesia dan memanfaatkan pasar digital Indonesia, maka seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dukung Komdigi Berikan Sanksi hingga Pemblokiran

Oleh Soleh juga mendukung langkah Komdigi untuk memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara sistem elektronik yang tetap mengabaikan kewajiban pendaftaran.

Sesuai ketentuan yang berlaku, PSE Lingkup Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Kalau setelah diberikan kesempatan dan peringatan masih juga tidak mematuhi aturan, saya mendukung Komdigi mengambil langkah tegas sesuai regulasi, termasuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak,

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.

Dorong Ekosistem Digital yang Sehat dan Berkelanjutan

Menurut Oleh Soleh, konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri digital sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat karena seluruh penyelenggara diperlakukan secara adil tanpa perlakuan istimewa.

Ia berharap momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Baca juga:

Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing

Menurutnya, transformasi digital Indonesia hanya dapat berjalan secara berkelanjutan apabila seluruh ekosistem digital dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum, perlindungan masyarakat, serta tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku industri.

"Indonesia sedang membangun ekosistem digital yang semakin maju. Karena itu, seluruh pelaku usaha digital harus menjadi bagian dari upaya tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE merupakan langkah awal untuk mewujudkan ruang digital yang aman, terpercaya, dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat," pungkasnya. (Pon)

#Komdigi #Komisi I DPR #Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Diplomasi Indonesia Berdampak Langsung pada Ekonomi dan Lapangan Kerja
Wakil Ketua Komisi I DPR mendorong Menlu Arrmanatha Nasir memperkuat diplomasi ekonomi agar berdampak pada industri nasional, lapangan kerja, dan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Dorong Diplomasi Indonesia Berdampak Langsung pada Ekonomi dan Lapangan Kerja
Indonesia
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Indonesia
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
AI menjadi bagian dari agenda transformasi digital yang dibahas dalam pertemuan, termasuk pemanfaatannya untuk pendidikan dan penguatan literasi digital masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
Indonesia
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Indonesia
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Komdigi membantah isu pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Gandeng aparat penegak hukum temukan pelaku penyebar hoaks.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Indonesia
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
DPR menilai 8 WNI diduga menjadi tentara Rusia karena faktor ekonomi. Ia mengingatkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Bagikan