AI Diusulkan Diatur Lewat Undang Undang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
AI Diusulkan Diatur Lewat Undang Undang

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria. ANTARA/Desca Lidya Natalia.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan terkait adopsi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia didorong untuk disusun dalam bentuk undang-undang.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan. usulan pembentukan undang-undang AI itu disampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital pekan lalu.

Mereka (Baleg DPR) mengusulkan secara informal bahwa ada baiknya dikaji persiapan untuk Undang-Undang Artificial Intelligence supaya kedudukan pengaturan AI ini bisa lebih kuat dan memberikan kepastian hukum ke depannya,

kata Nezar saat ditemui usai acara Indonesia AI Ethics Summit di Jakarta, Rabu (17/6).

Peraturan dalam bentuk undang-undang dinilai akan menjadi landasan yang lebih kokoh untuk mengatur perkembangan AI yang semakin pesat sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para investor, serta memberikan batasan yang jelas terkait risiko penggunaan dan pengembangannya.

Baca juga:

Psikolog UI Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis di Era Kecerdasan Buatan, Jangan Biarkan Anak Terjebak Sesuatu yang Instan

Nezar menegaskan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang drafnya telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden.

"Drafnya sudah selesai, harmonisasi antar-lembaga juga sudah dirampungkan, dan sekarang berada di Sekretariat Negara. Kami masih menunggu antrean untuk ditandatangani Presiden," ujarnya.

Penerbitan Peraturan Presiden dinilai menjadi langkah yang lebih realistis dilakukan saat ini dalam merespons perkembangan AI yang berjalan sangat cepat, mengingat proses pembuatan undang-undang membutuhkan tahap kajian yang panjang.

"Pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang panjang, terutama dalam proses pengkajian. Karena itu, untuk saat ini kami melihat peraturan presiden sudah cukup kuat sesuai tahap perkembangan AI nasional," katanya.

Meski belum ada tindak lanjut formal terkait usulan pembentukan Undang-Undang AI, Nezar mengatakan Kemkomdigi memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya regulasi yang lebih komprehensif dalam mengatur pengembangan dan adopsi AI pada masa mendatang.

"Peraturan presiden kita melihat cukup kuat dalam kondisi saat ini sesuai dengan tahap pengembangan AI nasional kita. Nanti dalam target ke depan kita butuh undang-undang yang lebih solid dan lebih bisa mewadahi perkembangan-perkembangan yang jangka panjang," katanya.

#Kecerdasan Buatan #AI #Komdigi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
AI Diusulkan Diatur Lewat Undang Undang
pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang drafnya telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
AI Diusulkan Diatur Lewat Undang Undang
Indonesia
Pemerintah Perbanyak Talenta AI, Wujudkan Indonesia Emas 2024
Pemerintah, menjadikan upaya pengembangan talenta digital sebagai prioritas dalam pelaksanaan transformasi digital nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Pemerintah Perbanyak Talenta AI, Wujudkan Indonesia Emas 2024
Lifestyle
Era Physical AI Dimulai, Agibot Bawa Robot Humanoid hingga Robot Otonom ke Indonesia
Integrasi antara kecerdasan buatan dan sistem fisik diperkirakan akan semakin cepat dalam beberapa tahun mendatang.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Era Physical AI Dimulai, Agibot Bawa Robot Humanoid hingga Robot Otonom ke Indonesia
Indonesia
Bansos Barang Diganti Transfer Duit Tunai Rp 4,5 Juta, Luhut: Semua Dimonitor AI
Sistem data tunggal nasional berbasis AI digunakan untuk bansos, UMKM, dan transparansi pemerintahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Bansos Barang Diganti Transfer Duit Tunai Rp 4,5 Juta, Luhut: Semua Dimonitor AI
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Judol Berkedok Prediction Market, Situs Polymarket Diblokir di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir akses situs www.polymarket.com karena dinilai melakukan aktivitas judi online berkedok prediction market.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Judol Berkedok Prediction Market, Situs Polymarket Diblokir di Indonesia
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Indonesia
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Total 18.500 nomor diblokir terkait penipuan, investasi fiktif, hingga judi online.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Indonesia
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
di Indonesia, satuan tugas antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian dari penipuan daring mencapai Rp 9,1 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
Bagikan