MerahPutih.com - Peraturan terkait adopsi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia didorong untuk disusun dalam bentuk undang-undang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan. usulan pembentukan undang-undang AI itu disampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital pekan lalu.
Mereka (Baleg DPR) mengusulkan secara informal bahwa ada baiknya dikaji persiapan untuk Undang-Undang Artificial Intelligence supaya kedudukan pengaturan AI ini bisa lebih kuat dan memberikan kepastian hukum ke depannya,
kata Nezar saat ditemui usai acara Indonesia AI Ethics Summit di Jakarta, Rabu (17/6).
Peraturan dalam bentuk undang-undang dinilai akan menjadi landasan yang lebih kokoh untuk mengatur perkembangan AI yang semakin pesat sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para investor, serta memberikan batasan yang jelas terkait risiko penggunaan dan pengembangannya.
Baca juga:
Nezar menegaskan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang drafnya telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden.
"Drafnya sudah selesai, harmonisasi antar-lembaga juga sudah dirampungkan, dan sekarang berada di Sekretariat Negara. Kami masih menunggu antrean untuk ditandatangani Presiden," ujarnya.
Penerbitan Peraturan Presiden dinilai menjadi langkah yang lebih realistis dilakukan saat ini dalam merespons perkembangan AI yang berjalan sangat cepat, mengingat proses pembuatan undang-undang membutuhkan tahap kajian yang panjang.
"Pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang panjang, terutama dalam proses pengkajian. Karena itu, untuk saat ini kami melihat peraturan presiden sudah cukup kuat sesuai tahap perkembangan AI nasional," katanya.
Meski belum ada tindak lanjut formal terkait usulan pembentukan Undang-Undang AI, Nezar mengatakan Kemkomdigi memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya regulasi yang lebih komprehensif dalam mengatur pengembangan dan adopsi AI pada masa mendatang.
"Peraturan presiden kita melihat cukup kuat dalam kondisi saat ini sesuai dengan tahap pengembangan AI nasional kita. Nanti dalam target ke depan kita butuh undang-undang yang lebih solid dan lebih bisa mewadahi perkembangan-perkembangan yang jangka panjang," katanya.