Registrasi SIM Berubah, NIK dan Biometrik Wajah Jadi Syarat Utama Mulai 1 Juli 2026

Didik SetiawanDidik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
Registrasi SIM Berubah, NIK dan Biometrik Wajah Jadi Syarat Utama Mulai 1 Juli 2026

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Seorang pengunjung melakukan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah saat mendaftar SIM Card baru di counter Smartfren, Mall Ambasador, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik wajah (face recognition).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Penerapan sistem biometrik tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menciptakan sistem pendataan yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengatakan bahwa penggunaan verifikasi biometrik wajah diharapkan dapat mengurangi anonimitas pengguna nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring dan penyalahgunaan data kependudukan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga berupaya menekan penyalahgunaan nomor telepon yang digunakan untuk aktivitas melawan hukum serta meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. (Foto: MP/Didik Setiawan).

#ESIM #Jaringan Selular #Komdigi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Didik Setiawan

"Fotografi adalah kisah yang gagal diceritakan melalui kata-kata". – DS
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Indonesia
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
AI menjadi bagian dari agenda transformasi digital yang dibahas dalam pertemuan, termasuk pemanfaatannya untuk pendidikan dan penguatan literasi digital masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Luncurkan 16 Satelit Setiap Tahun, Rusia Inggin Gandeng Indonesia
Indonesia
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kabar Pemadaman Internet 25 - 27 dan Gangguan Satelit Komunikasi Nasional Dipastikan Hoaks
Indonesia
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Komdigi membantah isu pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Gandeng aparat penegak hukum temukan pelaku penyebar hoaks.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Indonesia
Gempa M7,7 Guncang NTT: 200 BTS di 10 Kabupaten dan Kota Alami Gangguan
Sebanyak 200 BTS terdampak gempa M7,7 di Flores, NTT. BTS tersebut mengalami gangguan di 10 Kabupaten dan Kota NTT.
Soffi Amira - Sabtu, 15 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT: 200 BTS di 10 Kabupaten dan Kota Alami Gangguan
Bagikan