MerahPutih.com - Spam komentar berisi promosi judi online (judol) di media sosial (Medsos) kian marak dalam dua pekan terakhir, dengan temuan terbanyak terjadi di Facebook (FB) dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menduga maraknya spam komen itu disinyalir sebagai modus penyebaran konten judol yang baru.
Baca juga:
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
“Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Senin (29/6).
Kemkomdigi Bakal Temui Perwakilan Meta
Dalam periode 1–28 Juni 2026, Komdigi mencatat 126.180 konten judi online di ruang digital. Dari jumlah itu, platform Meta menyumbang 4.549 konten.
Alex menegaskan merujuk temuan itu dampaknya bisa lebih luas karena spam komentar menyasar akun dengan jumlah pengikut besar dan interaksi tinggi.
Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini,
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Fenomena Serupa Ditemukan di TikTok
Tak hanya Medso di bawah Meta, Komdigi menambahkan fenomena serupa juga ditemukan di TikTok milik ByteDance. Dilansir Antara, Pemerintah menilai pola ini berbahaya karena berpotensi menjaring korban baru melalui interaksi komentar yang tampak biasa.
Baca juga:
Pemain Judol Terbanyak di Cengkareng, Duit Haram Berputar di Jakbar Sampai Rp 600 M
Untuk itu, Alex meminta platform digital yang memungkinkan interaksi pengguna untuk memperkuat sistem pengawasan maupun moderasi konten terhadap konten-konten promosi judi online.
“Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. Jadi apapun modelnya, baik darat maupun online, tetap melanggar hukum,” tandas pejabat eselon 1 Komdigi itu. (*)