MerahPutih.com – Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo mencoret sebanyak 880 orang penerima bantuan sosial (bansos) yang masuk kategori Desil 1–2. Pencoretan dilakukan setelah mereka terdeteksi terlibat judi online (Judol) melalui sistem pemerintah pusat.
Baca juga:
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Kepada media, Senin (27/7), Kepala Dinsos Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, menegaskan tindakan tegas ini merupakan bentuk sanksi agar bansos tidak disalahgunakan.
Sebanyak 880 orang tersebut terdeteksi Judol masuk Desil 1–2 penerima bansos. Akibat terdeteksi Judol maka 880 orang tersebut dicoret dari penerima bansos,
Kadinsos Sukoharjo, Yunia Wahdiyati
Sistem DTSEN dan Penertiban Data
Secara umum, di Kabupaten Sukoharjo tercatat sekitar 300 ribu orang masuk Desil 1–5 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga:
Bansos Barang Diganti Transfer Duit Tunai Rp 4,5 Juta, Luhut: Semua Dimonitor AI
Yunia menjelaskan, warga yang dicoret akan dinaikkan ke Desil di atasnya. Jika ingin kembali masuk Desil 1–2, mereka harus melalui proses ulang, namun pemerintah pusat sudah memberi catatan bahwa penerima yang terdeteksi Judol belum tentu bisa kembali masuk data bansos.
Bansos yang diberikan pemerintah diharapkan dapat membantu ekonomi warga miskin. Tidak boleh disalahgunakan, terlebih lagi sampai ada temuan terdeteksi Judol,
Kadinsos Sukoharjo, Yunia Wahdiyati
Yunia menambahkan, sistem pengawasan ekonomi kini semakin ketat setelah penerapan DTSEN. Ia juga mengimbau masyarakat aktif melakukan pengawasan dan jujur saat pendataan kondisi ekonomi.
Kebijakan Nasional: Prioritas Desil 1–5
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, menjelaskan pemerintah pusat sejak akhir 2025 telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan penertiban penerima bansos mengacu DTSEN.
Baca juga:
Transaksi Judol Penerima Bansos Capai Rp 542,5 M, Terbanyak dari Warga Jabar
Mulai Januari 2026, masyarakat dengan status kesejahteraan Desil 6–10 yang masih terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari APBN maupun APBD resmi dinonaktifkan. Sosialisasi sudah dilakukan sejak 2025 agar masyarakat memahami aturan baru yang berlaku mulai 2026. (Ismail/Jawa Tengah)

