Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan perkembangan penanganan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar, termasuk Cloudflare dan GPT 10.28.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Meutya menegaskan bahwa pengaturan mengenai PSE, baik publik maupun privat, memiliki dasar hukum yang jelas melalui turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan pendaftaran resmi kepada pemerintah.

“Ini yang kemarin, kalau Bapak-Ibu amati, ada beberapa PSE yang kami tegur bersurat. Di antaranya Cloudflare dan juga GPT, dan beberapa lainnya. Kami memberikan teguran karena hingga saat teguran dikirimkan, mereka belum mendaftar sama sekali kepada pemerintah,” ujar Meutya.

Baca juga:

25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock

Meski begitu, Meutya menyampaikan bahwa proses dialog dengan perusahaan-perusahaan global tersebut telah berlangsung. Sejumlah PSE disebut telah datang langsung ke kantor Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membahas kewajiban pendaftaran serta mekanisme kepatuhan lainnya.

“Pembicaraannya telah terjadi, artinya mereka datang ke kantor Komdigi dan kita tengah mencari solusi terbaik. Negara harus tetap berwibawa, PSE wajib mendaftar, dan pada saat yang bersamaan mereka tetap dapat memberikan layanan bagi masyarakat secara aman,” tegasnya.

Baca juga:

Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE

Meutya menambahkan, pemerintah tak hanya menekankan aspek kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan bahwa layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar keamanan data serta sejalan dengan kepentingan nasional.

Politisi Golkar itu memastikan kementeriannya akan terus mengawasi, menegur, hingga memberikan sanksi sesuai aturan apabila terdapat penyelenggara yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.

Langkah ini, kata Meutya, merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna di Indonesia.

“Intinya, pemerintah ingin memastikan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tutupnya. (Pon)

#Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) #Menkomdigi #Komdigi #Meutya Hafid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera mendaftar ke Komdigi. Ia juga mendukung pemberian sanksi hingga pemblokiran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Indonesia
Wajib Biometrik, Komdigi Surati Dirjen Dukcapil Tutup Akses Registrasi SIM Pakai NIK dan KK
Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM wajib biometrik. Kemkomdigi surati Dukcapil tutup akses NIK dan KK. Operator seluler diminta segera patuhi aturan baru.
Wisnu Cipto - Sabtu, 04 Juli 2026
Wajib Biometrik, Komdigi Surati Dirjen Dukcapil Tutup Akses Registrasi SIM Pakai NIK dan KK
Indonesia
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
emkomdigi memverifikasi 14 layanan Apple termasuk iMessage, Safari, Siri, Apple Music, dan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS demi pelindungan anak di ruang digital.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
Berita Foto
Registrasi SIM Berubah, NIK dan Biometrik Wajah Jadi Syarat Utama Mulai 1 Juli 2026
Seorang pengunjung melakukan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
Registrasi SIM Berubah, NIK dan Biometrik Wajah Jadi Syarat Utama Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap spam komentar judol paling banyak menyasar influencer daerah.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang
Indonesia
Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India
: Komdigi ungkap lonjakan 128% konten judi online selama Piala Dunia 2026. Bot berbasis Brasil dan India gunakan spam komentar di medsos. Publik diminta lapor ke aduankonten.id.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India
Indonesia
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Temuan terbanyak terjadi di Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Indonesia
AI Diusulkan Diatur Lewat Undang Undang
pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang drafnya telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
AI Diusulkan Diatur Lewat Undang Undang
Indonesia
Pemerintah Perbanyak Talenta AI, Wujudkan Indonesia Emas 2024
Pemerintah, menjadikan upaya pengembangan talenta digital sebagai prioritas dalam pelaksanaan transformasi digital nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Pemerintah Perbanyak Talenta AI, Wujudkan Indonesia Emas 2024
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Bagikan