Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan perkembangan penanganan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar, termasuk Cloudflare dan GPT 10.28.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Meutya menegaskan bahwa pengaturan mengenai PSE, baik publik maupun privat, memiliki dasar hukum yang jelas melalui turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan pendaftaran resmi kepada pemerintah.

“Ini yang kemarin, kalau Bapak-Ibu amati, ada beberapa PSE yang kami tegur bersurat. Di antaranya Cloudflare dan juga GPT, dan beberapa lainnya. Kami memberikan teguran karena hingga saat teguran dikirimkan, mereka belum mendaftar sama sekali kepada pemerintah,” ujar Meutya.

Baca juga:

25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock

Meski begitu, Meutya menyampaikan bahwa proses dialog dengan perusahaan-perusahaan global tersebut telah berlangsung. Sejumlah PSE disebut telah datang langsung ke kantor Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membahas kewajiban pendaftaran serta mekanisme kepatuhan lainnya.

“Pembicaraannya telah terjadi, artinya mereka datang ke kantor Komdigi dan kita tengah mencari solusi terbaik. Negara harus tetap berwibawa, PSE wajib mendaftar, dan pada saat yang bersamaan mereka tetap dapat memberikan layanan bagi masyarakat secara aman,” tegasnya.

Baca juga:

Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE

Meutya menambahkan, pemerintah tak hanya menekankan aspek kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan bahwa layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar keamanan data serta sejalan dengan kepentingan nasional.

Politisi Golkar itu memastikan kementeriannya akan terus mengawasi, menegur, hingga memberikan sanksi sesuai aturan apabila terdapat penyelenggara yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.

Langkah ini, kata Meutya, merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna di Indonesia.

“Intinya, pemerintah ingin memastikan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tutupnya. (Pon)

#Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) #Menkomdigi #Komdigi #Meutya Hafid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Berikut 22 produk, fitur, dan layanan yang masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil verifikasi Komdigi.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi untuk Anak Menurut Komdigi, Ada YouTube dan Telegram
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut 99,9 persen dari 812 site/BTS terdampak gempa NTT telah dipulihkan. Tinggal 1 site masih dalam proses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Pulih, 1 Site Masih dalam Proses Pemulihan
Indonesia
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
User experiences yang dialami masyarakat masih belum optimal, bahkan masih ada yang meminta dokumen fisik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komdigi Soroti Pertumbuhan Aplikasi Birokrasi Capai 27 Ribu, tapi Layanan masih tak Optimal
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Komdigi beri tenggat 3 hari kepada YouTube untuk menindak konten promosi vape kreator Bigmo yang melibatkan anak. Jika tidak, sanksi administratif menanti.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Bagikan