Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan perkembangan penanganan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar, termasuk Cloudflare dan GPT 10.28.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Meutya menegaskan bahwa pengaturan mengenai PSE, baik publik maupun privat, memiliki dasar hukum yang jelas melalui turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan pendaftaran resmi kepada pemerintah.
“Ini yang kemarin, kalau Bapak-Ibu amati, ada beberapa PSE yang kami tegur bersurat. Di antaranya Cloudflare dan juga GPT, dan beberapa lainnya. Kami memberikan teguran karena hingga saat teguran dikirimkan, mereka belum mendaftar sama sekali kepada pemerintah,” ujar Meutya.
Baca juga:
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
Meski begitu, Meutya menyampaikan bahwa proses dialog dengan perusahaan-perusahaan global tersebut telah berlangsung. Sejumlah PSE disebut telah datang langsung ke kantor Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membahas kewajiban pendaftaran serta mekanisme kepatuhan lainnya.
“Pembicaraannya telah terjadi, artinya mereka datang ke kantor Komdigi dan kita tengah mencari solusi terbaik. Negara harus tetap berwibawa, PSE wajib mendaftar, dan pada saat yang bersamaan mereka tetap dapat memberikan layanan bagi masyarakat secara aman,” tegasnya.
Baca juga:
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Meutya menambahkan, pemerintah tak hanya menekankan aspek kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan bahwa layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar keamanan data serta sejalan dengan kepentingan nasional.
Politisi Golkar itu memastikan kementeriannya akan terus mengawasi, menegur, hingga memberikan sanksi sesuai aturan apabila terdapat penyelenggara yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.
Langkah ini, kata Meutya, merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna di Indonesia.
“Intinya, pemerintah ingin memastikan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Akses Internet di Aceh–Sumut–Sumbar Mulai Pulih, 413 BTS Sudah Berfungsi
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
Komdigi Sudah Punya Unit Kerja Khusus Jika Prabowo Jadi Batasi PUBG dkk