Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa spam komentar berisi promosi judi online (judol) kini paling banyak menyasar akun media sosial milik influencer daerah dengan tingkat interaksi tinggi.

“Target utama (spam komentar judol) bergeser teman-teman sekalian. Distribusi sasaran menunjukkan bahwa akun yang paling banyak di-spam itu menyasar mereka yang memiliki engagement tinggi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Selasa (30/6).

Baca juga:

Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru

Menurut dia, daerah menjadi sasaran utama pelaku judol karena dinilai lebih efektif untuk menjangkau audiens. Akun-akun tersebut dianggap memiliki audiens yang sesuai dengan target pasar operator judol.

Influencer daerah dinilai lebih efektif karena memiliki audiens yang sesuai dengan target dari pasar operator judi online,

Menkomdigi Meutya Hafid

Peta Sebaran Akun yang Diserang Spam Komentar Judol

Menkomdigi menjabarkan hasil pemantauan menunjukkan 52 persen komentar judol ditemukan di akun influencer daerah, 31 persen di akun milik negara atau instansi pemerintah, 12 persen di akun media massa, dan 5 persen di akun tokoh publik serta politisi.

Untuk kategori jenis aplikasi media sosial, distribusi spam komentar paling banyak terjadi di TikTok (35 persen), disusul Facebook (28 persen), Instagram (22 persen), YouTube (10 persen), dan X (5 persen).

Baca juga:

Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India


Spam Disebar Akun Bot dari Brasil-India

Kemkomdigi juga mencatat peningkatan spam komentar judol sebesar 128 persen dalam dua pekan terakhir (14–28 Juni 2026) dibandingkan periode Januari hingga 13 Juni 2026.

Serangan spam itu dilakukan menggunakan akun bodong atau bot. Data kementerian menunjukkan akun-akun bodong itu beroperasi menggunakan mesin atau bot dengan berbasis di Brazil dan India.

Untuk itu, Kekomdigi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan promosi judi online di media sosial, sekaligus mendorong publik melaporkan temuan konten serupa melalui kanal resmi aduankonten.id. (*)

#Situs Judol #Meutya Hafid #Judi Bola
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap spam komentar judol paling banyak menyasar influencer daerah.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Motor Harley Davidson Road Glide milik terpidana kasus TPPU terkait judi online laku Rp901 juta dalam lelang BPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Berita Foto
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan saat Raker dengan Komisi I di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Komisi I DPR RI bersama Menkomdigi Meutya Hafid membahas regulasi transfer data internasional dalam kesepakatan ART RI-AS, termasuk keamanan siber dan kedaulatan digital.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Indonesia
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Menkomdigi Meutya Hafid optimistis Roblox segera patuhi PP Tunas, setelah YouTube resmi ikut aturan batasan usia 16 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Indonesia
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
YouTube Indonesia resmi patuhi aturan pemerintah dengan batas usia minimum 16 tahun dan penghapusan iklan untuk anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
Indonesia
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Indonesia
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Komdigi akan menerapkan aturan pembatasan usia akses platform digital bagi anak mulai 28 Maret 2026. Platform digital wajib melindungi anak sesuai PP Tunas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Bagikan