MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa spam komentar berisi promosi judi online (judol) kini paling banyak menyasar akun media sosial milik influencer daerah dengan tingkat interaksi tinggi.
“Target utama (spam komentar judol) bergeser teman-teman sekalian. Distribusi sasaran menunjukkan bahwa akun yang paling banyak di-spam itu menyasar mereka yang memiliki engagement tinggi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Selasa (30/6).
Baca juga:
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Menurut dia, daerah menjadi sasaran utama pelaku judol karena dinilai lebih efektif untuk menjangkau audiens. Akun-akun tersebut dianggap memiliki audiens yang sesuai dengan target pasar operator judol.
Influencer daerah dinilai lebih efektif karena memiliki audiens yang sesuai dengan target dari pasar operator judi online,
Menkomdigi Meutya Hafid
Peta Sebaran Akun yang Diserang Spam Komentar Judol
Menkomdigi menjabarkan hasil pemantauan menunjukkan 52 persen komentar judol ditemukan di akun influencer daerah, 31 persen di akun milik negara atau instansi pemerintah, 12 persen di akun media massa, dan 5 persen di akun tokoh publik serta politisi.
Untuk kategori jenis aplikasi media sosial, distribusi spam komentar paling banyak terjadi di TikTok (35 persen), disusul Facebook (28 persen), Instagram (22 persen), YouTube (10 persen), dan X (5 persen).
Baca juga:
Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India
Spam Disebar Akun Bot dari Brasil-India
Kemkomdigi juga mencatat peningkatan spam komentar judol sebesar 128 persen dalam dua pekan terakhir (14–28 Juni 2026) dibandingkan periode Januari hingga 13 Juni 2026.
Serangan spam itu dilakukan menggunakan akun bodong atau bot. Data kementerian menunjukkan akun-akun bodong itu beroperasi menggunakan mesin atau bot dengan berbasis di Brazil dan India.
Untuk itu, Kekomdigi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan promosi judi online di media sosial, sekaligus mendorong publik melaporkan temuan konten serupa melalui kanal resmi aduankonten.id. (*)