MerahPutih.com - Motor Harley Davidson Road Glide warna blue shark yang dirampas dari terpidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rajo Emirsyah laku terjual dalam lelang acara BPA Fair.
Laku terjual seharga Rp 901.445.700,00 dari harga limit Rp 87.445.700,00,
kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI Kuntadi, dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (20/5).
Kuntadi menambahkan aset Rajo Emirsyah lainnya yang terjual adalah satu unit mobil Mercedes Benz S400 yang laku seharga Rp 601.193.200,00.
Baca juga:
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Aset Tersangka Judol Lain
Menurut dia, BPA juga berhasil menjual empat kendaraan yang dirampas dari terpidana lain dari kasus perlindungan judi online di Komdigi, Denden Imadudin Soleh. Berikut daftarnya:
- Mobil BMW (terjual Rp 1.157.078.800,00)
- Mobil listrik Hyundai Ioniq (terjual Rp 422.277.400,00)
- Mobil Mercedes-Benz hitam metalik (terjual Rp 915.874.400,00)
- Motor Kawasaki Z1000 (terjual Rp 302.363.400,00)
Hasil Lelang BPA Hari Kedua
Tidak hanya itu, BPA juga berhasil menjual kendaraan yang dirampas dari terpidana korporasi kasus pembiayaan proyek fiktif, yakni PT Lintang Daya Selaras (LDS).
Baca juga:
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun oleh Kejaksaan Agung ke Kas Negara
Kendaraan itu terdiri dari satu unit motor BMW Type R 1200 GS Adventure seharga Rp288.776.000,00 dan satu unit motor Harley Davidson Type FLHTC seharga Rp 257.547.600,00.
Secara keseluruhan dilansir dari Antara, BPA berhasil membukukan selisih kenaikan harga (keuntungan di atas harga limit) sebesar Rp 1,65 miliar dalam lelang berbagai aset pada hari kedua. (*)