MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Oleh Soleh mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor ponsel. Sebelumnya, rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.
Oleh Soleh, pada Jumat (22/5), menilai penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Salah satu langkah penting adalah mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor ponsel yang valid.
Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial.
Anggota Komisi II DPR RI Oleh Soleh
Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi instrumen efektif untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, disinformasi, misinformasi, hingga berbagai modus penipuan digital yang marak terjadi di media sosial. Ia juga menegaskan kebijakan tersebut dapat menekan aktivitas buzzer yang selama ini kerap membuat gaduh ruang publik digital dengan menyebarkan berita bohong dan konten bernuansa kebencian.
Baca juga:
Dengan adanya identitas yang lebih jelas, tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial.
Anggota Komisi II DPR RI Oleh Soleh
Cegah Hoaks dan Disinformasi
Oleh Soleh berharap kebijakan yang sedang dikaji Komdigi itu dapat dirumuskan secara matang dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat serta kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Menurutnya, regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia.(Pon)
Baca juga:
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR