Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Konten kreator kini diwajibkan punya NIB. Foto: Unsplash/Aaron)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seiring berkembangnya industri kreatif digital, profesi konten kreator kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai hobi.

Banyak kreator yang menjadikan aktivitas membuat konten sebagai sumber penghasilan utama melalui kerja sama merek, monetisasi platform, penjualan produk digital, hingga jasa promosi.

Jadi, semakin banyak konten kreator yang mulai mengelola aktivitasnya secara profesional, salah satunya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelumnya, konten kreator telah digolongkan pemerintah sebagai pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis. Lalu, profesi selebgram hingga YouTuber kini termasuk klasifikasi profesi resmi.

Baca juga:

'Big Boom' DJ.ILHAM Viral di Media Sosial, Jadi Sound Favorit Konten Kreator

Konten Kreator Masuk KBLI 2025 dan Wajib Punya NIB

Konten kreator wajib punya NIB
Konten kreator wajib punya NIB. Foto: Unsplash/TheRegisti

Klasifikasi tersebut tertuang dalam KBLI 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 lalu.

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang termasuk dalam KBLI diwajibkan untuk memiliki NIB.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha dan menjadi bukti bahwa suatu kegiatan usaha telah terdaftar secara resmi.

Bagi konten kreator, NIB dapat digunakan untuk melegalkan aktivitas usaha yang berkaitan dengan produksi konten, jasa pemasaran digital, influencer marketing, manajemen media sosial, maupun kegiatan kreatif lainnya yang menghasilkan pendapatan.

Baca juga:

Sosok Dara Sarasvati, Konten Kreator yang Senang Pake Outfit Khas Indonesia

Kategori KBLI yang Bisa Dipilih saat Daftar NIB

Konten kreator harus pilih kategori di KBLI
Konten kreator harus pilih kategori di KBLI. Foto: Unsplash/Nubelson Fernandes

Saat mendaftarkan NIB, konten kreator perlu memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Beberapa kategori yang umum digunakan antara lain:

  • Jasa periklanan dan pemasaran digital
  • Produksi konten multimedia
  • Produksi video dan audio digital
  • Aktivitas desain komunikasi visual
  • Jasa konsultasi media sosial dan pemasaran digital

Sebaiknya, pemilihan KBLI disesuaikan dengan aktivitas utama yang dijalankan agar legalitas usaha lebih tepat.

Pada dasarnya, seseorang yang menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan memperoleh penghasilan dari aktivitas bisnis dapat mempertimbangkan untuk memiliki NIB.

Meski kreator pemula yang masih membuat konten sebagai hobi belum tentu memerlukannya, NIB menjadi langkah penting ketika aktivitas tersebut sudah berkembang menjadi usaha profesional. (Far)

#Konten Kreator #Media Sosial #Pelaku Usaha #Pekerjaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Indonesia
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS
Content creator bisa mengurus NIB resmi setelah masuk KBLI terbaru. Simak syarat, cara daftar NIB lewat OSS, serta manfaat legalitas usaha bagi kreator digital.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS
Lifestyle
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Kehadiran fitur ini disebut-sebut sebagai salah satu pembaruan yang paling banyak diminta oleh komunitas kreator.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Pendiri LSI, Denny JA mengatakan, bahwa Indonesia sedang menyaksikan kemunculan kelas sosial baru, yaitu Digitally Vulnerable Class (DVC).
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Indonesia
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
PHK 2026 kini sudah menembus 23.470 orang. Komisi IX DPR pun mendesak hak pekerja segera dipenuhi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas viralnya Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
Bagikan