MerahPutih.com - Seiring berkembangnya industri kreatif digital, profesi konten kreator kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai hobi.
Banyak kreator yang menjadikan aktivitas membuat konten sebagai sumber penghasilan utama melalui kerja sama merek, monetisasi platform, penjualan produk digital, hingga jasa promosi.
Jadi, semakin banyak konten kreator yang mulai mengelola aktivitasnya secara profesional, salah satunya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelumnya, konten kreator telah digolongkan pemerintah sebagai pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis. Lalu, profesi selebgram hingga YouTuber kini termasuk klasifikasi profesi resmi.
Baca juga:
'Big Boom' DJ.ILHAM Viral di Media Sosial, Jadi Sound Favorit Konten Kreator
Konten Kreator Masuk KBLI 2025 dan Wajib Punya NIB
Klasifikasi tersebut tertuang dalam KBLI 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 lalu.
Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang termasuk dalam KBLI diwajibkan untuk memiliki NIB.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha dan menjadi bukti bahwa suatu kegiatan usaha telah terdaftar secara resmi.
Bagi konten kreator, NIB dapat digunakan untuk melegalkan aktivitas usaha yang berkaitan dengan produksi konten, jasa pemasaran digital, influencer marketing, manajemen media sosial, maupun kegiatan kreatif lainnya yang menghasilkan pendapatan.
Baca juga:
Sosok Dara Sarasvati, Konten Kreator yang Senang Pake Outfit Khas Indonesia
Kategori KBLI yang Bisa Dipilih saat Daftar NIB
Saat mendaftarkan NIB, konten kreator perlu memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Beberapa kategori yang umum digunakan antara lain:
- Jasa periklanan dan pemasaran digital
- Produksi konten multimedia
- Produksi video dan audio digital
- Aktivitas desain komunikasi visual
- Jasa konsultasi media sosial dan pemasaran digital
Sebaiknya, pemilihan KBLI disesuaikan dengan aktivitas utama yang dijalankan agar legalitas usaha lebih tepat.
Pada dasarnya, seseorang yang menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan memperoleh penghasilan dari aktivitas bisnis dapat mempertimbangkan untuk memiliki NIB.
Meski kreator pemula yang masih membuat konten sebagai hobi belum tentu memerlukannya, NIB menjadi langkah penting ketika aktivitas tersebut sudah berkembang menjadi usaha profesional. (Far)