Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Konten kreator kini diwajibkan punya NIB. Foto: Unsplash/Aaron)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seiring berkembangnya industri kreatif digital, profesi konten kreator kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai hobi.

Banyak kreator yang menjadikan aktivitas membuat konten sebagai sumber penghasilan utama melalui kerja sama merek, monetisasi platform, penjualan produk digital, hingga jasa promosi.

Jadi, semakin banyak konten kreator yang mulai mengelola aktivitasnya secara profesional, salah satunya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelumnya, konten kreator telah digolongkan pemerintah sebagai pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis. Lalu, profesi selebgram hingga YouTuber kini termasuk klasifikasi profesi resmi.

Baca juga:

'Big Boom' DJ.ILHAM Viral di Media Sosial, Jadi Sound Favorit Konten Kreator

Konten Kreator Masuk KBLI 2025 dan Wajib Punya NIB

Konten kreator wajib punya NIB
Konten kreator wajib punya NIB. Foto: Unsplash/TheRegisti

Klasifikasi tersebut tertuang dalam KBLI 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 lalu.

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang termasuk dalam KBLI diwajibkan untuk memiliki NIB.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha dan menjadi bukti bahwa suatu kegiatan usaha telah terdaftar secara resmi.

Bagi konten kreator, NIB dapat digunakan untuk melegalkan aktivitas usaha yang berkaitan dengan produksi konten, jasa pemasaran digital, influencer marketing, manajemen media sosial, maupun kegiatan kreatif lainnya yang menghasilkan pendapatan.

Baca juga:

Sosok Dara Sarasvati, Konten Kreator yang Senang Pake Outfit Khas Indonesia

Kategori KBLI yang Bisa Dipilih saat Daftar NIB

Konten kreator harus pilih kategori di KBLI
Konten kreator harus pilih kategori di KBLI. Foto: Unsplash/Nubelson Fernandes

Saat mendaftarkan NIB, konten kreator perlu memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Beberapa kategori yang umum digunakan antara lain:

  • Jasa periklanan dan pemasaran digital
  • Produksi konten multimedia
  • Produksi video dan audio digital
  • Aktivitas desain komunikasi visual
  • Jasa konsultasi media sosial dan pemasaran digital

Sebaiknya, pemilihan KBLI disesuaikan dengan aktivitas utama yang dijalankan agar legalitas usaha lebih tepat.

Pada dasarnya, seseorang yang menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan memperoleh penghasilan dari aktivitas bisnis dapat mempertimbangkan untuk memiliki NIB.

Meski kreator pemula yang masih membuat konten sebagai hobi belum tentu memerlukannya, NIB menjadi langkah penting ketika aktivitas tersebut sudah berkembang menjadi usaha profesional. (Far)

#Konten Kreator #Media Sosial #Pelaku Usaha #Pekerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Efektivitas larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia menjadi pertanyaan.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Jumlah Anak Pengguna Media Sosial di Australia Justru Kembali Meningkat Setelah Adanya Larangan
Dunia
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
Selandia Baru telah mengkaji rencana pelarangan media sosial selama lebih dari setahun.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Selandia Baru Siapkan UU Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Tutup Akses ke Instagram dan TikTok
ShowBiz
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Pertumbuhan pendengar podcast di Indonesia menunjukkan potensi yang besar.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Indonesia Podcast Festival 2026 Resmi Gelar Roadshow di 5 Kota
Indonesia
1,4 Juta Tenaga Kerja Sudah Terserap hingga Agustus 2026, Kemnaker Perkuat Career Day untuk Talenta Muda
Sebanyak 1.411.857 tenaga kerja mendapat penempatan hingga Agustus 2026. Kemnaker memperkuat Career Day dan You RISE untuk talenta muda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
1,4 Juta Tenaga Kerja Sudah Terserap hingga Agustus 2026, Kemnaker Perkuat Career Day untuk Talenta Muda
Dunia
Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Persidangan ini akan menguji tuduhan empat negara bagian tersebut bahwa Meta merancang Facebook dan Instagram agar bersifat adiktif bagi anak-anak dan remaja.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
 Meta Disidang di 29 Negara Bagian AS, Bisa Ubah Masa Depan Instagram dan Facebook
Tekno
Skema Baru Cara Hitung View YouTube Mulai 24 Agustus, Kreator Bisa Panen Tayangan Instan
YouTube resmi ubah cara hitung view video mulai 24 Agustus 2026. Tayangan kini tercatat sejak video diputar, kreator bisa panen tayangan instan.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Skema Baru Cara Hitung View YouTube Mulai 24 Agustus, Kreator Bisa Panen Tayangan Instan
Fun
Instagram Ganti Logo Teks Setelah 10 Tahun, Malah Bikin Pengguna Salah Baca
Instagram memperbarui logo teks setelah sekitar 10 tahun. Desain baru tampil lebih bersih dan modern, dengan bentuk huruf yang menyerupai tulisan tangan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Instagram Ganti Logo Teks Setelah 10 Tahun, Malah Bikin Pengguna Salah Baca
Dunia
Elon Musk Ubah Skema Monetisasi Konten di Aplikasi X, Fokus Orisinalitas di Tengah Serbuan AI
Elon Musk hentikan program Revenue Sharing di X dan ganti dengan Original Content Rewards.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Elon Musk Ubah Skema Monetisasi Konten di Aplikasi X, Fokus Orisinalitas di Tengah Serbuan AI
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Bagikan