Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Konten kreator kini diwajibkan punya NIB. Foto: Unsplash/Aaron)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seiring berkembangnya industri kreatif digital, profesi konten kreator kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai hobi.

Banyak kreator yang menjadikan aktivitas membuat konten sebagai sumber penghasilan utama melalui kerja sama merek, monetisasi platform, penjualan produk digital, hingga jasa promosi.

Jadi, semakin banyak konten kreator yang mulai mengelola aktivitasnya secara profesional, salah satunya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelumnya, konten kreator telah digolongkan pemerintah sebagai pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana bisnis. Lalu, profesi selebgram hingga YouTuber kini termasuk klasifikasi profesi resmi.

Baca juga:

'Big Boom' DJ.ILHAM Viral di Media Sosial, Jadi Sound Favorit Konten Kreator

Konten Kreator Masuk KBLI 2025 dan Wajib Punya NIB

Konten kreator wajib punya NIB
Konten kreator wajib punya NIB. Foto: Unsplash/TheRegisti

Klasifikasi tersebut tertuang dalam KBLI 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 lalu.

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang termasuk dalam KBLI diwajibkan untuk memiliki NIB.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha dan menjadi bukti bahwa suatu kegiatan usaha telah terdaftar secara resmi.

Bagi konten kreator, NIB dapat digunakan untuk melegalkan aktivitas usaha yang berkaitan dengan produksi konten, jasa pemasaran digital, influencer marketing, manajemen media sosial, maupun kegiatan kreatif lainnya yang menghasilkan pendapatan.

Baca juga:

Sosok Dara Sarasvati, Konten Kreator yang Senang Pake Outfit Khas Indonesia

Kategori KBLI yang Bisa Dipilih saat Daftar NIB

Konten kreator harus pilih kategori di KBLI
Konten kreator harus pilih kategori di KBLI. Foto: Unsplash/Nubelson Fernandes

Saat mendaftarkan NIB, konten kreator perlu memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Beberapa kategori yang umum digunakan antara lain:

  • Jasa periklanan dan pemasaran digital
  • Produksi konten multimedia
  • Produksi video dan audio digital
  • Aktivitas desain komunikasi visual
  • Jasa konsultasi media sosial dan pemasaran digital

Sebaiknya, pemilihan KBLI disesuaikan dengan aktivitas utama yang dijalankan agar legalitas usaha lebih tepat.

Pada dasarnya, seseorang yang menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan memperoleh penghasilan dari aktivitas bisnis dapat mempertimbangkan untuk memiliki NIB.

Meski kreator pemula yang masih membuat konten sebagai hobi belum tentu memerlukannya, NIB menjadi langkah penting ketika aktivitas tersebut sudah berkembang menjadi usaha profesional. (Far)

#Konten Kreator #Media Sosial #Pelaku Usaha #Pekerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Kualitas insan BPJS Ketenagakerjaan diuji melalui kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar ketahanan fisik melintasi rintangan ekstrim.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Kritik Pembentukan Karakter Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cara Berjalan di Atas Bara Api
Indonesia
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
KPAI menyoroti dugaan keterlibatan anak dalam promosi vape di YouTube dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
KPAI Soroti Dugaan Anak Dijadikan Promosi Vape, Minta Penegak Hukum Bertindak
Indonesia
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Kualitas panggilan video ditingkatkan melalui fitur QuickHD yang memungkinkan video berkualitas tinggi ditampilkan sejak awal panggilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Berita Foto
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Sejumlah pekerja melintas dekat badut yang tertidur di Kawasan JPO Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro Terbelah usai Kecelakaan di Sukoharjo
Mobil McLaren yang ditumpangi YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro mengalami kecelakaan tunggal di Sukoharjo hingga terbelah dua. Polisi ungkap kronologinya,
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro Terbelah usai Kecelakaan di Sukoharjo
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Bagikan