[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial

Foto : Dok Turn Back Hoaks (Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan akan menerapkan pajak platform media sosial seperti Facebook, TikTok, X, YouTube, hingga Instagram.

Informasi yang beredar di media sosial ini diunggah akun Instagram 'lyana.lukito'. Akun itu menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, sembari menyebutkan presentase pajak yang berbeda untuk setiap platform.

NARASI:

“Meresahkan!! Mendigi: Seluruh Platform Akan Dikenakan Pajak Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, YouTube 10%, Instagram 22% Dan Platform Media Sosial Lainnya Juga Akan Dikenakan Pajak!!”

FAKTA:

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten tersebut menggunakan Google Lens.

Hasilnya diketahui, konteks asli video adalah momen Menteri Komdigi Meutya Hafid memaparkan hasil pemantauan pemerintah terkait lonjakan spam komentar promosi konten negatif di berbagai platform media sosial.

Sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan perpajakan untuk platform media sosial. Tidak ada ketentuan yang menetapkan tarif pajak berbeda untuk Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, maupun X.

Baca juga:

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Sebagai informasi pemerintah memang mengatur pajak untuk kreator konten. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023 menyebutkan pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya, termasuk dalam kategori penerima penghasilan yang dikenai ketentuan perpajakan.

Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital, seperti endorsement, iklan digital (AdSense), Creator Fund, afiliasi, maupun sumber penghasilan lainnya, merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besaran PPh yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besarnya pajak ditentukan berdasarkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) setiap wajib pajak, juga bukan berdasarkan platform media sosial yang digunakan.

KESIMPULAN:

Jadi, unggahan berisi klaim “Komdigi tetapkan pajak baru untuk influencer dan kreator konten” adalah konten yang menyesatkan (misleading content). (Knu)

##HOAKS/FAKTA #Kemenkomdigi #Pajak #Media Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hoaks! Komdigi Bantah Kabar Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Komdigi membantah kabar adanya pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Kabar tersebut dipastikan hoax.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
Hoaks! Komdigi Bantah Kabar Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Indonesia
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Komdigi membantah isu pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026. Gandeng aparat penegak hukum temukan pelaku penyebar hoaks.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Komdigi Gandeng Aparat Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pemadaman Internet
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Hasil pencarian hanya memberitakan jika pembangunan IKN hanya sekali dilaporkan berhenti sementara, yakni pada 10 Agustus 2024 lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tempatkan Indonesia Jadi Negara Termiskin 2026
Klasifikasi resmi World Bank sendiri menempatkan Indonesia di kelompok negara berpenghasilan menengah-atas, bukan negara paling miskin.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tempatkan Indonesia Jadi Negara Termiskin 2026
Bagikan