[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial

Foto : Dok Turn Back Hoaks (Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan akan menerapkan pajak platform media sosial seperti Facebook, TikTok, X, YouTube, hingga Instagram.

Informasi yang beredar di media sosial ini diunggah akun Instagram 'lyana.lukito'. Akun itu menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, sembari menyebutkan presentase pajak yang berbeda untuk setiap platform.

NARASI:

Meresahkan!! Mendigi: Seluruh Platform Akan Dikenakan Pajak Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, YouTube 10%, Instagram 22% Dan Platform Media Sosial Lainnya Juga Akan Dikenakan Pajak!!

FAKTA:

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten tersebut menggunakan Google Lens.

Hasilnya diketahui, konteks asli video adalah momen Menteri Komdigi Meutya Hafid memaparkan hasil pemantauan pemerintah terkait lonjakan spam komentar promosi konten negatif di berbagai platform media sosial.

Sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan perpajakan untuk platform media sosial. Tidak ada ketentuan yang menetapkan tarif pajak berbeda untuk Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, maupun X.

Baca juga:

Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Sebagai informasi pemerintah memang mengatur pajak untuk kreator konten. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023 menyebutkan pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya, termasuk dalam kategori penerima penghasilan yang dikenai ketentuan perpajakan.

Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital, seperti endorsement, iklan digital (AdSense), Creator Fund, afiliasi, maupun sumber penghasilan lainnya, merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besaran PPh yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besarnya pajak ditentukan berdasarkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) setiap wajib pajak, juga bukan berdasarkan platform media sosial yang digunakan.

KESIMPULAN:

Jadi, unggahan berisi klaim “Komdigi tetapkan pajak baru untuk influencer dan kreator konten” adalah konten yang menyesatkan (misleading content). (Knu)

##HOAKS/FAKTA #Kemenkomdigi #Pajak #Media Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Kemkomdigi melayangkan teguran ke YouTube, setelah menemukan konten vape yang melibatkan anak-anak.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila, kabarnya akan menyita TV para penunggak pajak. Apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Bagikan