MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menetapkan kebijakan baru registrasi kartu SIM HP dengan verifikasi biometrik wajah akan diwajibkan mulai 1 Juli 2026.
Baca juga:
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan keputusan ini diambil setelah uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif.
Tidak ada lagi kelonggaran (berlaku) per 1 Juli 2026,
Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah Lebih Cepat daripada Pakai KTP atau KK
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), periode Januari–April 2026 mencatat 1,4 juta nomor baru didaftarkan dengan sistem biometrik wajah. Rata-rata 300.000 nomor baru per bulan berhasil diverifikasi dengan cepat.
Baca juga:
Edwin menambahkan, proses registrasi di gerai operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart berlangsung lancar.
Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan Kartu Keluarga,
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah
Perlindungan dari Kejahatan Digital
Kemkomdigi menegaskan pemanfaatan biometrik wajah bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan, phishing, hingga pencurian identitas. Teknologi ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap operator telekomunikasi.
Baca juga:
Kemenkominfo Telusuri Dugaan Bocor 1,3 Miliar Data Pendaftaran Kartu SIM
Dengan kesiapan operator dan respons positif masyarakat, pemerintah menilai tidak ada alasan untuk menunda implementasi penuh.
"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional," tandas Edwin, kepada media, Jumat (29/5). (*)

