Bareskrim Sikat Importir Ribuan Ponsel Bekas dari China, Pelaku Raup Untung hingga Ratusan Miliar

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Bareskrim Sikat Importir Ribuan Ponsel Bekas dari China, Pelaku Raup Untung hingga Ratusan Miliar

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak/ humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara dugaan jaringan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dari China telah memasuki tahap penting. Tiga berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak yang juga Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Penyelundupan. Menurut Ade Safri, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik yang tergabung dalam Satgas Gakkum Penyelundupan, yang menangani perkara berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 14 dan 15 April 2026.

"Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu DCP alias PR (WNA China), SJ (WNA China), TE/TW (Direktur PT TSI), dan status DPO untuk MT (Direktur PT TSL)", jelas Ade dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti hingga bukti elektronik. “Untuk kepentingan penyidikan, kami juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka,” ujar Ade Safri.

Baca juga:

Polri Bentuk Satuan Tugas Khusus Cegah dan Berantas Penyelundupan



Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menjalankan praktik impor ilegal ponsel dan suku cadangnya dengan cara melanggar perundang-undangan. Barang-barang tersebut kemudian diedarkan di pasar domestik tanpa memenuhi standar legalitas.

"Tersangka DCP alias PR pengendali utama jaringan, dari pengadaan hingga distribusi, MT memfasilitasi dokumen impor ilegal melalui perusahaan, TW (DPO) membantu proses pemasukan barang ke wilayah pabean Indonesia," jelasnya.

Tim penyidik menggeledah di empat lokasi strategis, yaitu Gudang Kapuk Kayu Besar, Penjaringan, Jakarta Utara, Ruko Pluit Karang Cantik, Jakarta Utara, Gudang Pluit Barat, Jakarta Utara, Ruko Surya Inti Permata, Sidoarjo, Jawa Timur. "Dari operasi tersebut, polisi menyita sekira 50.000 ponsel (iPhone & Android) beserta komponen, 256.300 unit perlengkapan bayi dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 253 miliar lebih," terangnya.

Dalam laporan polisi kedua, penyidik juga menggerebek lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, dan menemukan 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, ratusan charger, alat servis, hingga stiker dengan nilai barang bukti tambahan ini ditaksir mencapai Rp 10,3 miliar.

"Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan KUHP terbaru (UU No 1 Tahun 2023). Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang berdampak pada kerugian negara dan industri dalam negeri," terangnya.

Ade Safri menegaskan Polri akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk Indonesia baik laut, darat, maupun udara. Ia menambahkan langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan hukum.

Dengan status P-21, perkara ini segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus dilakukan. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam jaringan impor ilegal ponsel bekas di Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan sangat signifikan.(knu)

Baca juga:

Polresta Bandara Soetta Sidik Dugaan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster Ilegal

#Polri #Penyelundupan #Ponsel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Kebutuhan air bersih, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, hingga akses jalan menjadi perhatian di sejumlah lokasi pengungsian.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Indonesia
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Proses evakuasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri bersama seluruh unsur terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Indonesia
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Memasuki hari keenam gempa NTT, Polri terus melakukan evakuasi, melayani pengungsi, memasang Starlink, dan mengirim 249,2 ton bantuan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Indonesia
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Polri telah mengirim 247,66 ton bantuan logistik untuk korban gempa NTT. Distribusi dilakukan melalui CN 295 dan Helikopter Bell 429.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Polri raih Rekor MURI penanaman bawang putih serentak di lahan 279,53 hektare. Melibatkan 2.174 petani.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Indonesia
3.500 Paket Sembako dan 17,5 Ton Beras Dikirim untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Polri menyiapkan bantuan untuk warga terdampak gempa di Pulau Flores. Sebanyak 17,5 ton beras, 3.500 paket sembako dan bantuan lainnya dikirim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
3.500 Paket Sembako dan 17,5 Ton Beras Dikirim untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Modus Baru Penyelundupan Emas Sindikat Sunter, Disulap Jadi Gel Disembunyikan di Celana Dalam
Polri bongkar modus penyelundupan emas ilegal dengan cara dilebur jadi gel dan disembunyikan dalam pakaian dalam modifikasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Modus Baru Penyelundupan Emas Sindikat Sunter, Disulap Jadi Gel Disembunyikan di Celana Dalam
Bagikan