Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Gedung Merah Putih KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit investigatif serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penugasan pemerintah di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Desakan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya dugaan penyimpangan dalam perkara impor sianida yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Menurut Dendi, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk bagi KPK dan BPKP untuk menelusuri secara menyeluruh tata kelola penugasan pemerintah di PT PPI, mulai dari mekanisme pengadaan, distribusi, hingga sistem pengawasan internal.

Baca juga:

Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun

Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun

"Pengelolaan penugasan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan negara. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka seluruh pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu," tegas Dendi di Jakarta, Rabu (1/7).

Dalam keterangannya, Dendi juga menganggap ada salah satu pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam rangkaian pelaksanaan penugasan pemerintah di PT PPI, termasuk dugaan sebagai pengendali jual beli kuota. Menurutnya, setiap pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, KPK harus bertindak cepat, profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum," ujarnya.

Selain itu, Dendi meminta BPKP melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola PT PPI, termasuk penggunaan anggaran, mekanisme penugasan pemerintah, proses pengadaan dan distribusi, serta seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.

Baca juga:

Bekas Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Bareskrim oleh Garda Prabowo

"Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan. Apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum," tuturnya.

Dendi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum. Organisasi itu berharap KPK dan BPKP dapat bekerja secara objektif, transparan, dan profesional untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

#Bareskrim #Hukum Pidana #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Ruang publik bukan hanya milik kelompok yang sedang menyampaikan aspirasi.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Asap yang muncul dari kebakaran juga menjadi ancaman bagi keselamatan mereka saat berada di lapangan.
Frengky Aruan - Rabu, 26 Agustus 2026
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Indonesia
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Polri mengerahkan 300 personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Sosok cukong pendana pembakaran yang diduga berada di balik layar maraknya kasus kebakaran lahan belum tersentuh.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Kebutuhan air bersih, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, hingga akses jalan menjadi perhatian di sejumlah lokasi pengungsian.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Indonesia
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Proses evakuasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri bersama seluruh unsur terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Bagikan