Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi

Mati lampu serentak melanda sejumlah kota di Sumatra. Foto: Dok. PLN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons keluhan masyarakat akibat gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen.

Kemendag juga memfokuskan pada penyediaan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penyebab gangguan, proses pemulihan, hingga mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, pemadaman meluas di Pulau Sumatra yang terjadi pada 22-24 Mei 2026 diindikasikan terjadi akibat putusnya jalur transmisi.

Baca juga:

DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa

Berdasarkan hasil identifikasi dan investigasi awal yang dilakukan Bareskrim Polri, gangguan disebabkan faktor teknis dan cuaca ekstrem yang menyebabkan putusnya kabel transmisi.

Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan dua pembangkit Independent Power Producer yang mengalami gangguan teknis dan terpaksa keluar dari sistem kelistrikan di Pulau Jawa.

Pembayaran Kompensasi Pemadaman Listrik PLN Masih Tunggu Bareskrim

Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak PLN terkait perkembangan penanganan gangguan pasokan listrik.

Sejalan dengan itu, memastikan pemenuhan hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ucap Immanuel

Immanuel menyebutkan, untuk memperkuat perlindungan konsumen, Kemendag menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke [email protected], serta telepon (021) 3441839.

Baca juga:

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juli-September 2026 Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik

Pada 21 Juni 2026 lalu, pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi. Selain pemulihan pembangkit, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa juga terus membaik seiring dengan terjaganya pasokan energi primer yang dibutuhkan pembangkit.

Terkait kompensasi kepada konsumen, pembayaran kompensasi masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri.

Adapun, ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

"Bentuk kompensasi yang dapat diberikan berupa pengurangan tagihan listrik (pascabayar) atau pemberian token listrik (prabayar) yang diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token listrik pada bulan berikutnya," lanjutnya. (asp)

#Pemadaman Bergilir #PLN #Kementerian Perdagangan #Pemadaman Listrik #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Kemendag merespons soal kompensasi pemadaman listrik PLN. Namun, hal itu masih menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Indonesia
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan kinerja yang luar biasa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Indonesia
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Narkotika diserahkan dengan cara sheep to sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Indonesia
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Indonesia
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Indonesia
Warga Alami Pemadaman Listrik Bergirir, Kementerian ESDM Sempat Stop Ekspor Batu Bara
Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Warga Alami Pemadaman Listrik Bergirir, Kementerian ESDM Sempat Stop Ekspor Batu Bara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bulan Juli Nanti, Terjadi Mati Lampu Global Selama 9 Hari!
Beredar info yang menyebut Juli 2026 akan ada mati listrik global selama 9 hari berturut-turut. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bulan Juli Nanti, Terjadi Mati Lampu Global Selama 9 Hari!
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Termasuk Hari Ini, Ada Pemadaman Listrik Total di Jawa dan Bali
PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi resmi soal kabar mengenai pemadaman listrik total selama tiga hari di Pulau Jawa dan Bali
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Termasuk Hari Ini, Ada Pemadaman Listrik Total di Jawa dan Bali
Indonesia
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Insiden ini menandakan kesiapsiagaan Indonesia belum cukup untuk memastikan bahwa pasokan listrik itu terjamin.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Indonesia
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Kemendag meminta klarifikasi Tokopedia terkait berbagai pengaduan konsumen, mulai dari barang tidak sesuai pesanan, refund, hingga kendala akses akun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Bagikan