MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons keluhan masyarakat akibat gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen.
Kemendag juga memfokuskan pada penyediaan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait penyebab gangguan, proses pemulihan, hingga mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, pemadaman meluas di Pulau Sumatra yang terjadi pada 22-24 Mei 2026 diindikasikan terjadi akibat putusnya jalur transmisi.
Baca juga:
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Berdasarkan hasil identifikasi dan investigasi awal yang dilakukan Bareskrim Polri, gangguan disebabkan faktor teknis dan cuaca ekstrem yang menyebabkan putusnya kabel transmisi.
Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan dua pembangkit Independent Power Producer yang mengalami gangguan teknis dan terpaksa keluar dari sistem kelistrikan di Pulau Jawa.
Pembayaran Kompensasi Pemadaman Listrik PLN Masih Tunggu Bareskrim
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak PLN terkait perkembangan penanganan gangguan pasokan listrik.
Sejalan dengan itu, memastikan pemenuhan hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ucap Immanuel
Immanuel menyebutkan, untuk memperkuat perlindungan konsumen, Kemendag menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke [email protected], serta telepon (021) 3441839.
Baca juga:
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juli-September 2026 Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik
Pada 21 Juni 2026 lalu, pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi. Selain pemulihan pembangkit, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa juga terus membaik seiring dengan terjaganya pasokan energi primer yang dibutuhkan pembangkit.
Terkait kompensasi kepada konsumen, pembayaran kompensasi masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri.
Adapun, ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
"Bentuk kompensasi yang dapat diberikan berupa pengurangan tagihan listrik (pascabayar) atau pemberian token listrik (prabayar) yang diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token listrik pada bulan berikutnya," lanjutnya. (asp)