MerahPutih.com - Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif listrik dalam dua bulan ke depan.
Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik yang ditetapkan PT PLN (Persero) tetap berlaku hingga September 2026.
Kebijakan tersebut mencakup seluruh kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga nonsubsidi hingga pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik.
Baca juga:
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik pada triwulan III 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi.
Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik.
kata Bahlil, Rabu (12/8)
Pada dasarnya, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Empat parameter yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga:
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Melalui perhitungan periode sebelumnya, nilai tukar tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, sedangkan HBA berada di level USD70 per ton.
Meskipun perhitungan berdasarkan formula berpotensi memengaruhi tarif, pemerintah memutuskan tidak meneruskan potensi perubahan tersebut kepada pelanggan.
PT PLN (Persero) pun menyatakan siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perusahaan akan tetap memastikan pasokan listrik dan pelayanan kepada pelanggan berjalan optimal.
“PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan agar kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Tarif Listrik Pelanggan PLN Nonsubsidi
Dengan tarif yang dipertahankan, sejumlah golongan pelanggan nonsubsidi tetap dikenakan tarif sebagai berikut:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Baca juga:
PLN Ungkap Penyebab Mati Lampu di Jakarta dan Tangsel, 600 Ribu Pelanggan Terdampak
Tarif Listrik Pelanggan PLN Subsidi
Tidak hanya pelanggan nonsubsidi, kelompok pelanggan yang memperoleh subsidi listrik juga tidak mengalami perubahan tarif. Untuk pelanggan rumah tangga, tarif yang berlaku adalah:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA: Rp605 per kWh
Pelanggan yang masuk kelompok penerima subsidi antara lain rumah tangga tertentu, pelanggan sosial, usaha kecil, industri kecil, serta kelompok pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan.
Pemerintah berharap keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut dapat membantu menjaga pengeluaran masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi selama periode Juli hingga September 2026. (knu)