Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna

Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan/ Parlementaria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan menyoroti kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik face recognition bagi pelanggan baru mulai 1 Januari 2026.

Nico mengingatkan agar penerapan kebijakan ini dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi masyarakat. Ia menekankan data biometrik merupakan data sensitif yang berisiko tinggi jika terjadi kebocoran. Pemerintah dan operator seluler harus bisa menjamin keamanan data biometrik masyarakat.

"Jangan sampai upaya anggota kejahatan digital justru menimbulkan masalah baru,” jelas Nico kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (22/12).

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan penyedia layanan dalam membangun infrastruktur keamanan digital yang andal. “Karena ini sudah menjadi masalah yang mendesak, kerja sama dan komitmen penuh dari para penyedia sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Baca juga:

Polisi Gunakan Face Recognition untuk Deteksi Wajah Pengendara Tanpa Pelat



Nico menilai kebijakan tersebut merupakan respons yang tepat atas peningkatan kasus kejahatan digital yang merugikan masyarakat luas. “Kita perlu mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyikapi permasalahan digital dengan kebijakan yang lebih progresif,” ujar Nico.

Ia meyakini penerapan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk memberantas kejahatan siber, khususnya jika diintegrasikan langsung dengan nomor induk kependudukan (NIK). “Ini salah satu cara yang cukup efektif, asalkan sekalian terintegrasi dengan NIK,” tegas Nico yang juga presenter TV ini.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut implementasi awal registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition dimulai pada 1 Januari 2026.

Pada 1 Januari, sistem registrasi kartu SIM masih akan berjalan dengan sistem hybrid. Artinya, calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti yang sudah dilakukan selama ini, atau menggunakan data kependudukan berupa NIK dan verifikasi biometrik wajah.(knu)

Baca juga:

Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok



#Biometrik #Kartu SIM #Komdigi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Pemerintah dan operator seluler harus bisa menjamin keamanan data biometrik masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Indonesia
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Dengan sistem ini, sumber daya frekuensi milik operator seluler akan lebih optimal dirasakan oleh pelanggan asli yang jujur
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Indonesia
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Mulai Juli 2026, aktivasi SIM card wajib menggunakan pindai wajah. Hal itu diungkapkan oleh Komdigi.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Menkomdigi menegaskan Cloudflare, GPT 10.28, dan sejumlah PSE lain wajib segera mendaftar sesuai regulasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Indonesia
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Komdigi mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran sesuai PM Kominfo 5/2020. Siap sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Indonesia
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Lebih dari 76 persen situs judol memakai layanan Cloudflare menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain agar bisa lolos pemblokiran konten Komdigi
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Indonesia
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Banyak platform di Indonesia yang menggunakan Cloudflare. Komdigi pun mengimbau agar platform segera mendaftar PSE.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Indonesia
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Komdigi beralasan Cloudflare kedapatan menjadi beking infrastruktur situs judol berdasarkan hasil analisis 10.000 sampel situs pada 1-2 November 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
Bagikan