Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komdigi Jamin Data Biometrik Wajah untuk Registrasi SIM Disimpan Dukcapil

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komdigi Jamin Data Biometrik Wajah untuk Registrasi SIM Disimpan Dukcapil

Aktivasi SIM card wajib pindah wajah mulai Juli 2026. Foto: Unsplash/Brett Jordan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi SIM card menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah akan diterapkan pada 1 Juli 2026.

Kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui aturan tersebut, proses registrasi nomor seluler tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa tahap peninjauan dengan proses registrasi biometrik sebanyak 1,7 juta kali diklaim berjalan dengan lancar.

Baca juga:

Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli

Bahkan, mulai pendaftaran hingga nomor HP aktif, prosesnya hanya memakan waktu sekitar satu menit.

Edwin mengatakan pendaftaran untuk nomor seluler baru ini hanya bermodalkan KTP pengguna yang kemudian aktivasinya dapat dilakukan di gerai operator seluler.

Jadi, modalnya hanya senyum saja,

ucap Edwin di Jakarta, Jumat (29/5).

Ia juga mengatakan, kesiapan sistem dari operator seluler yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart sudah dinyatakan mumpuni dalam mengimplementasikan registrasi nomor HP dengan memakai pengenalan wajah.

Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik para pelanggan.

Adapun data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Operator seluler tidak simpan datanya ya,

pungkasnya. (Knu)
#Kementerian Komunikasi Dan Digital #Registrasi Kartu Prabayar #SIM Card #Biometrik #Biometrik Wajah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6,8 Juta Warga Lakukan Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometric, Tidak Lagi Pakai NIK
Prosedur verifikasi identitas pengguna layanan telekomunikasi tersebut memiliki kesamaan dengan proses verifikasi pengguna layanan perbankan digital
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
6,8 Juta Warga Lakukan Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometric, Tidak Lagi Pakai NIK
Indonesia
Operator Seluler Bakal Kena Sanksi Jika Tidak Terapkan Verifikasi Biometrik
Pemberlakuan sanksi administratif akan dilakukan secara berjenjang hingga penyampaian surat teguran tertulis ketiga dengan rentang waktu masing-masing tujuh hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Operator Seluler Bakal Kena Sanksi Jika Tidak Terapkan Verifikasi Biometrik
Indonesia
Wajib Biometrik, Komdigi Surati Dirjen Dukcapil Tutup Akses Registrasi SIM Pakai NIK dan KK
Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM wajib biometrik. Kemkomdigi surati Dukcapil tutup akses NIK dan KK. Operator seluler diminta segera patuhi aturan baru.
Wisnu Cipto - Sabtu, 04 Juli 2026
Wajib Biometrik, Komdigi Surati Dirjen Dukcapil Tutup Akses Registrasi SIM Pakai NIK dan KK
Indonesia
Registrasi dengan Biometrik Wajah untuk Pengguna Kartu SIM Baru
Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pengguna kartu SIM lama tak harus melakukan registrasi biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Registrasi dengan Biometrik Wajah untuk Pengguna Kartu SIM Baru
Indonesia
Komdigi Jamin Data Biometrik Wajah untuk Registrasi SIM Disimpan Dukcapil
"Operator seluler tidak simpan datanya ya," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komdigi Jamin Data Biometrik Wajah untuk Registrasi SIM Disimpan Dukcapil
Indonesia
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Pemerintah dan operator seluler harus bisa menjamin keamanan data biometrik masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Indonesia
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan langkah ini merupakan komitmen untuk memberantas konten judi online dan dan perlindungan kepada masyarakat.
Frengky Aruan - Kamis, 22 Mei 2025
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online
Indonesia
Budi Arie Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Judi Online di Komdigi Sudah Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sudah memulai tahap penyidikan sejak 12 Desember 2024.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Desember 2024
Budi Arie Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Judi Online di Komdigi Sudah Tahap Penyidikan
Indonesia
Ada Dugaan Korupsi di Balik Sindikat Buka Tutup Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Polisi tengah membongkar kasus mafia pembukaan akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Ada Dugaan Korupsi di Balik Sindikat Buka Tutup Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Indonesia
Polisi Sita Rp 150 Miliar dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Kementerian Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus tersebut polisi telah menangkap sebanyak 24 orang.
Frengky Aruan - Minggu, 24 November 2024
Polisi Sita Rp 150 Miliar dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Kementerian Komdigi
Bagikan