Budi Arie Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Judi Online di Komdigi Sudah Tahap Penyidikan


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Polisi menyebut, tahapan kasus itu sudah tak lagi tahapan penyelidikan.
"(Dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi terkait judi online) sudah naik sidik," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sudah memulai tahap penyidikan sejak 12 Desember 2024.
Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Baca juga:
Bantah Rumahnya Digeledah, Budi Arie Bilang Pemfitnah Dirinya Bakal Kebakar
Yang terbaru, Menteri Koperasi yang juga Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (19/12) kemarin. Dalam permintaan keterangan terhadap Budi, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
Sekadar informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum-oknum aparatur di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan dengan pengungkapan kasus perjudian online. Dia memastikan kasus ini akan diusut tuntas.
“Kami akan mengusut seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya," jelas Karyoto. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
