MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara kematian eks asisten rumah tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan.
Penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang diterima kepolisian.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan bersama Polresta Banyumas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Baca juga:
Polisi Akan Gali Makam Eks Asisten Febrie Adriansyah, Lakukan Autopsi Ulang
Dalam laporan polisi tersebut, terdapat dugaan tindak pidana pembunuhan maupun pembunuhan berencana.
Meski demikian, penyidik masih berfokus mengumpulkan bukti dan fakta hukum untuk memastikan konstruksi perkara.
Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin.
Jenazah S Akan Diekshumasi di Banyumas
Salah satu langkah yang akan dilakukan penyidik adalah ekshumasi jenazah S. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung di Banyumas pada Rabu (12/8).
Ekshumasi dilakukan untuk membantu penyidik mengetahui penyebab kematian korban. Hasil pemeriksaan terhadap jenazah nantinya akan menjadi salah satu bahan penting dalam mengungkap fakta perkara.
“Mudah-mudahan dari hasil ekshumasi kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” ujar Iman.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polisi Sudah Periksa 24 Saksi
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 24 saksi selama proses penyelidikan.
Polisi juga akan meminta keterangan lanjutan dari pihak keluarga korban ketika tim berada di Banyumas.
Perkara tersebut bermula dari dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat yang dibuat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas.
Kedua laporan itu kemudian dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk ditangani.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, polisi kini memiliki ruang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Namun, Iman menegaskan penyidik akan menentukan arah perkara berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. (Knu)