Merahputih.com - Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pengguna kartu SIM lama tak harus melakukan registrasi biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Registrasi kartu SIM dengan menggunakan face recognition mulai 1 Juli untuk pengguna Kartu SIM baru.
Masih untuk yang new registration,
ujar Edwin dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (29/5).
Edwin menjelaskan, sampai dengan saat ini data pengguna nomor telepon di Indonesia mencapai 295 juta, sebanyak 97 persennya adalah skema prabayar.
"Kami ingin melihat kesiapan sistem daripada tiga operator seluler (Telkomsel, Indosat, XL) ini jika nanti kalau itu diwajibkan akan ada ratusan juta," tuturnya.
Komdigi perlu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang memegang akses data pengguna nomor telepon.
Baca juga:
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
"Saya mau ngecek dulu ada kesiapan sistem di operator seluler dan juga kan semuanya harus verifikasi Dukcapil. Nah, Dukcapil juga harus siap juga kita kerja sama," tuturnya.
Hal ini hanya bersifat sementara sampai face recognition kartu SIM baru berjalan cukup masif.
Edwin memastikan data biometrik wajah registrasi kartu SIM baru hanya untuk validasi oleh Dukcapil dan tak disimpan operator seluler (opsel).
Opsel hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan
sesuai" atau "tidak"," ungkap Edwin.
Biometrik ini bukan merupakan teknologi baru karena sejumlah negara, termasuk negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam juga telah menerapkan skema serupa.
“Ada berbagai macam hal yang dilakukan," imbuhnya. (Knu)

