Merahputih.com - Pengendara motor melakukan scan wajah (Biometrik Face Recognition) saat memasuki Gedung DPR/MPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Secara bertahap mulai awal Juli 2026, DPR RI memperketat sistem akses masuk ke Gedung DPR melalui penerapan pengamanan terpadu sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu. Sistem ini mengintegrasikan teknologi Closed Circuit Television (CCTV) dengan kemampuan deteksi wajah (face detection), Visitor Integration Management System (VIMS), serta teknologi biometrik untuk mendukung proses identifikasi dan pengawasan di lingkungan parlemen.
Dalam penerapannya, anggota DPR menggunakan sistem presensi berbasis sidik jari (fingerprint) yang terhubung dengan basis data kehadiran. Sementara itu, tamu dan pengunjung wajib melakukan registrasi dengan menyerahkan KTP yang kemudian ditukarkan dengan kartu identitas pengunjung (visitor ID).
Identitas pengunjung selanjutnya diverifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) atau pemindaian sidik jari sebelum diizinkan memasuki area gedung. Sistem keamanan juga didukung kamera pintar, gerbang pemindai (flap barrier), pemindai kendaraan, dan mesin X-ray untuk pemeriksaan barang bawaan guna memastikan akses masuk berlangsung aman dan sesuai prosedur. (Foto: MP/Didik Setiawan).