Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 22 Mei 2025
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar. (Dok. Komdigi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir situs PeduliLindungi.id. Pasalnya, situs tersebut sempat muncul konten judi online.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan langkah ini merupakan komitmen untuk memberantas konten judi online dan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” jelasnya dalam keterangan pers di Jakarta dikutip Kamis (22/5).

Menurut Alexander, hasil verifikasi atas laporan yang disertai tautan (URL) dan tangkapan layaritu menunjukkan bahwa situs PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan dan menampilkan konten yang mengarah ke situs perjudian online.

“Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” ungkap Alexander.

Baca juga:

Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down

Kementerian Komdigi menetapkan situs tersebut telah melanggar prinsip keamanan informasi. Selanjutnya memutus akses demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal.

Peduli Lindungi merupakan website yang digunakan dalam penanganan Covid-19 dibawah Kementerian Kesehatan. Sejak tahun 2023, sistem Peduli Lindungi telah terintegrasi ke pelayanan kesehatan digital dan sepenuhnya dialihkan ke platform SatuSehat dengan alamat domain resmi satusehat.kemkes.go.id.

Saat ini, layanan juga dapat diakses melalui aplikasi SatuSehat Mobile yang tersedia di App Store dan Play Store.

"Setelah integrasi situs PeduliLindungi.id sendiri sudah tidak lagi digunakan dan tidak berada dalam kendali operasional Kemenkes," tutur Alexander yang juga anggota Polri berpangkat Irjen ini.

Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan aduankonten.id. (Knu)

#PeduliLindungi #Komdigi #Kementerian Komunikasi Dan Digital #Berita #Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Jadwal Tim Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini, Kamis 11 Desember
Hingga kemarin, kabar gembira datang dari berbagai cabang olahraga (cabor) dengan total lima medali emas berhasil direngkuh
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Desember 2025
Jadwal Tim Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini, Kamis 11 Desember
Berita Foto
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak
Atlet sepeda downhill putri Indonesia Riska Amelia Agustina saat bertanding di Khao Kheow Open Zoo Bang Phra, Si Racha, Chon Buri, Thailand, Rabu (10/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 Desember 2025
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putri Indonesia Raih Medali Perak
Berita Foto
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putra Indonesia Raih Medali Perak
Atlet sepeda downhill putra Indonesia Rendy Varera Sanjaya memacu sepedanya saat bertanding pada nomor downhill putra di Thailand, Rabu (10/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 Desember 2025
SEA Games 2025 Thailand: Aksi Sepeda Downhill Putra Indonesia Raih Medali Perak
Indonesia
Indonesia Tepis Kabar Perundingan Tarif dengan AS Terancam Batal, Sebut Cuma Dinamika
Media Asing The Financial Times melaporkan kesepakatan dagang antara RI-AS yang disepakati pertengahan tahun 2025 berada di ujung tanduk.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Indonesia Tepis Kabar Perundingan Tarif dengan AS Terancam Batal, Sebut Cuma Dinamika
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Menkomdigi menegaskan Cloudflare, GPT 10.28, dan sejumlah PSE lain wajib segera mendaftar sesuai regulasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Indonesia
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan kepada negara muslim dunia bahwa Indonesia akan bertahan hingga hari kiamat karena memiliki Pancasila sebagai dasar negara
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Indonesia
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Komdigi mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran sesuai PM Kominfo 5/2020. Siap sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Indonesia
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Lebih dari 76 persen situs judol memakai layanan Cloudflare menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain agar bisa lolos pemblokiran konten Komdigi
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Indonesia
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Banyak platform di Indonesia yang menggunakan Cloudflare. Komdigi pun mengimbau agar platform segera mendaftar PSE.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Bagikan