MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi memutuskan untuk merombak tanggal peringatan Hari Jadi kotanya dari 23 September menjadi 23 Agustus
Alasannya, untuk mengembalikan identitas serta jati diri Kota Kretek sesuai dengan bukti autentik penanggalan yang tercatat pada masa lalu.
Baca juga:
Bos Djarum Bambang Hartono Dimakamkan di Rembang, Jenazah Disemayamkan di Jakarta dan Kudus
Prasasti Masjid Menara Kudus Jadi Rujukan
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menjelaskan pergeseran hari jadi merujuk rekomendasi rekonstruksi historis terbaru yang diajukan tim ahli sejarah terhadap Prasasti Masjid Menara Kudus.
Berdasarkan hasil kajian rekonstruksi historis, Pemkab Kudus akan mengarahkan perubahan tanggal Hari Jadi Kabupaten Kudus dari 23 September menjadi 23 Agustus, mulai 2027,
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, saat memimpin Apel Hari Jadi ke-477 di Halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (23/9).
Menurut Bupati, sumbu perubahan berpatokan pada pembacaan ulang prasasti di area mihrab Masjid Al-Aqsha atau yang populer sebagai Masjid Menara Kudus.
Prasasti bernilai sejarah tinggi itu mencantumkan tarikh 19 Rajab 956 Hijriah, yang jika dikonversi secara presisi ke dalam kalender masehi jatuh pada tanggal 23 Agustus 1549.
Baca juga:
Hari Jadi Baru Mulai Berlaku 2027.
Guna mengesahkan penanggalan baru hari secara administratif, Pemkab Kudus bergerak cepat menyusun landasan hukum formal di tingkat daerah.
Pemerintah daerah telah menjadwalkan pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Hari Jadi agar masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) pada tahun 2027 mendatang.
"Perubahan ini menjadi upaya untuk semakin mendekatkan Hari Jadi dengan sejarah dan jati diri Kudus. Kami berkomitmen mengawal prosesnya sampai ditetapkan dalam regulasi daerah," tandas Bupati.