Polresta Solo Bongkar Kasus Prostitusi Online, 14 Orang Jadi Tersangka

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 59 menit lalu
Polresta Solo Bongkar Kasus Prostitusi Online, 14 Orang Jadi Tersangka

Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko, menunukan barang bukti kasus prostitusi online, Selasa (27/10). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRESTA Surakarta membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online melibatkan anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan operator yang dibayar Rp 5,5 juta per bulan. Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko mengatakan para korban diduga direkrut dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi daring. Jangkauan pelanggannya mencakup sejumlah daerah di Jawa Tengah.

“Kami tangkap sebanyak 14 tersangka, terdiri atas seorang yang diduga berperan sebagai muncikari dan 13 orang yang mengoperasikan aplikasi untuk menawarkan jasa seksual,” ujar Condro dalam pers rilis di Polresta Surakarta, Selasa (27/10).

Ia mengatakan korban diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi daring di wilayah Surakarta.

“Kami menggerebek sebuah hotel di Kota Surakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Saat penggerebekan, mendapati satu korban yang masih berusia 17 tahun sedang melayani tamu di kamar nomor 18,” katanya.

Baca juga:

Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali


Ia menyatajan petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pengelolaan praktik tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial D bersama 13 operator di sebuah rumah kontrakan di wilayah Donohudan, Kabupaten Boyolali.

“Para operator tersebut diduga berasal dari Sukabumi dan dibawa ke Solo untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring,” kata dia.

Menurut Condro, para tersangka merekrut anak laki-laki maupun perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Praktik tersebut diduga beroperasi lintas daerah, meliputi Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri. “Modusnya, mereka merekrut anak-anak di bawah umur, laki-laki maupun perempuan, kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Wilayah jangkauannya lintas kota atau kabupaten,” kata Condro.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, para operator menawarkan jasa seksual melalui aplikasi daring dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu untuk setiap transaksi. “Para korban rata-rata melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari. Para korban disebut menerima bayaran bulanan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta,” katanya.

Sementara itu, uang hasil transaksi diduga dikumpulkan melalui seorang tersangka yang bertugas mengambil uang dari korban untuk diserahkan kepada pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut. Ia mengatakan barang bukti diamankan 24 unit telepon seluler, 62 kondom, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai Rp 8,65 juta sebagai barang bukti.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.

“Pasal tersebut mengatur perbuatan perdagangan orang melalui perekrutan atau penampungan untuk tujuan eksploitasi, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun,” katanya.

Condro menegaskan kepolisian akan menindak praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Tindak pidana tersebut menimbulkan dampak serius bagi korban maupun lingkungan sosial.


“Kami tidak berikan ruang prostitusi online. Ini termasuk kejahatan serius karena dampaknya sangat luar biasa. Praktik ini dilakukan secara tertutup oleh lebih daripada dua orang dan dapat menimbulkan dampak terhadap individu maupun masyarakat,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Heboh Viral Video Bule Ditawari Prostitusi Anak di Tamansari Jakbar, Polisi Sisir TKP














#Prostitusi Online #Jawa Tengah #TPPO
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polresta Solo Bongkar Kasus Prostitusi Online, 14 Orang Jadi Tersangka
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko mengatakan para korban diduga direkrut dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi daring.
Dwi Astarini - 2 jam, 59 menit lalu
Polresta Solo Bongkar Kasus Prostitusi Online, 14 Orang Jadi Tersangka
Indonesia
7 Tahun Koma Dikeroyok Bubarkan Bentrok Antarpesilat, Eks Kasatreskrim Polres Wonogiri Meninggal
Aditia berpulang setelah menjalani perawatan intensif panjang setelah insiden pengeroyokan brutal yang dialaminya pada Rabu, 8 Mei 2019 malam.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
7 Tahun Koma Dikeroyok Bubarkan Bentrok Antarpesilat, Eks Kasatreskrim Polres Wonogiri Meninggal
Indonesia
Karhutla Gunung Lawu Belum Padam, Water Bombing Terganggu Cuaca Cuaca
Penanganan karhutla di Gunung Lawu membutuhkan kerja bersama pemerintah, TNI-Polri, BNPB, BPBD, Perhutani, dan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Oktober 2026
Karhutla Gunung Lawu Belum Padam, Water Bombing Terganggu Cuaca Cuaca
Indonesia
Dukung Pembangunan 5.000 Kampung Nelayan di Indonesia, Wamen KKP Gandeng UMS
Kolaborasi tersebut dinilai membutuhkan kontribusi lintas bidang keilmuan yang dimiliki perguruan tinggi, termasuk UMS.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Dukung Pembangunan 5.000 Kampung Nelayan di Indonesia, Wamen KKP Gandeng UMS
Indonesia
Pekerjakan Orang Luar Sukoharjo, Pabrik Obat Terlarang Raup Omzet Rp 3 Miliar per Hari
Seluruh pekerja yang beraktivitas di dalam pabrik obat ilegal beromzet miliaran rupiah tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Pekerjakan Orang Luar Sukoharjo, Pabrik Obat Terlarang Raup Omzet Rp 3 Miliar per Hari
Indonesia
Polda Metro Bongkar Pabrik Obat Keras di Sukoharjo, Palsukan Izin Jadi Pabrik Botol dan Kardus
Pabrik tersebut sebelumnya digrebek Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada pekan lalu.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Oktober 2026
Polda Metro Bongkar Pabrik Obat Keras di Sukoharjo, Palsukan Izin Jadi Pabrik Botol dan Kardus
Indonesia
Kebakaran Gunung Lawu Meluas, 490 Hektare Hutan Terbakar dan Api Dekati Mata Air Warga
Karhutla Gunung Lawu di Karanganyar belum padam. Api mengancam mata air warga, pemadaman udara terkendala angin, dan polisi diminta menyelidiki penyebabnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Kebakaran Gunung Lawu Meluas, 490 Hektare Hutan Terbakar dan Api Dekati Mata Air Warga
Indonesia
Gunung Lawu Terbakar, Hewan Buas Diduga Memangsa 4 Kambing Warga
Hewan tersebut diduga mati diterkam hewan buas Gunung Lawu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Gunung Lawu Terbakar, Hewan Buas Diduga Memangsa 4 Kambing Warga
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Bea Cukai Surakarta mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 ml MMEA. Potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Bagikan