MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Desa (Pemdes) Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, mendapati pemalsuan izin dalam penggerebakan dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pabrik tersebut sebelumnya digrebek Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Izin yang tertera di tingkat RT dan desa yakni sebagai pabrik botol dan kardus.
Bayan Wirogunan, Caka Dalma Putranto, mengemukakan pabrik obat ilegal tersebut digrebek selama dua hari oleh Polda Metro Jaya pada Kamis-Jumat (15-16/10). Lokasi pabrik berada di Jalan Indronoto, Dusun II, Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, itu telah dipasangi garis polisi.
“Polda Metro Jaya melakukan penggerebakan Kamis pekan lalu sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Caka, Kamis (22/10).
Baca juga:
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Ia mengatakan pihaknya mengaku ikut menyaksikan penggrebekan tersebut dari luar. Saat di lokasi, tim Polda Polda Metro Jaya sudah ada di dalam pabrik.
“Aktivitasnya saya cuma di luar, tidak boleh masuk sampai. Saya cuma di luar, di parkiran melihat dari kejauhan,” katanya.
Caka menegaskan pabrik yang digerebek Polda Metro Jaya tersebut beroperasi dengan izin sebagai pabrik botol dan kardus. Pabrik tersebut diduga baru beroperasi sejak September 2026. “Izin masuk ke Pemdes Wirogunan sebagai pabrik botol dan kardus. Faktanya di lapangan buat obat keras berbahaya,” katanya.
Ia baru mengetahui bahwa pabrik tersebut ternyata pabrik produksi obat-obatan ilegal saat adanya penggrebekan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. “Kami baru tahu pabrik disalahgunakan untuk obat terlarang setelah ada pemberitaan itu. Mungkin baru sebulan beroperasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua pabrik tersebut diketahui memiliki bahan baku yang berpotensi menghasilkan sekitar 492 juta butir obat, dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi Bea Cukai mengenai temuan Tramadol yang awalnya diduga merupakan rokok tanpa cukai.
"Berawal dari informasi Bea dan Cukai yang sudah melakukan penyelidikan awal, diduga awalnya ini rokok tanpa cukai ya, Pak, ya. Nah, ternyata setelah dicek isinya Tramadol dan kemudian diinformasikan kepada kami ya, kemudian kami tindak lanjuti," kata Bismo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
Dari hasil pemeriksaan, 20 koli yang ditemukan berisi 650.000 butir Tramadol. Polisi kemudian menelusuri asal barang tersebut hingga menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Sukoharjo.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana