Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Ilustrasi media sosial.(Foto: Pexels/Magnus Mueller)
MerahPutih.com - Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Maret 2025 dan juga sedang menjalani masa persiapan selama setahun sebelum berlaku secara efektif.
PP Tunas mengatur penundaan akses anak terhadap media sosial dan platform digital lain berdasarkan usia dan faktor risiko. Ia menegaskan, aturan ini bukan dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan media sosial melainkan menunda aksesnya hingga usia tertentu seperti yang diatur dalam regulasi.
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang bergerak lebih awal dalam mengatur perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.
Baca juga:
Hingga saat ini baru Indonesia dan Australia yang memiliki regulasi khusus terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Meutya membandingkan dengan Malaysia yang masih berupa pernyataan dari pemerintah untuk menyusun aturan serupa. Sementara itu, negara-negara Eropa juga masih dalam tahap perumusan kebijakan.
“Negara-negara di Eropa sedang berlomba-lomba (menyusun regulasi) jadi artinya kita memang memiliki start awal yang baik karena kita sudah punya (aturan penundaan akses media sosial untuk anak),” kata Meutya.
"Kita sudah melihat bahwa ke depan ini kita tidak bisa atur hanya media sosial karena ke depan PSE pun akan atau sebagian besar memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal," ujar Meutya.
Saat ini, Kemkomdigi masih menyusun pengelompokan platform digital yang beroperasi di Indonesia berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.
Pengaturan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atau platform juga masih dirumuskan dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan dari PP Tunas.
Ke depan, Kemkomdigi juga membuka peluang agar peraturan perlindungan anak di ruang digital ini diperkuat menjadi undang-undang.
Australia mengesahkan regulasi tersebut pada November 2024, dan akan mulai berlaku efektif pada 10 Desember 2025 setelah melewati masa transisi selama satu tahun.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol
25 PSE Belum Terdaftar Terancam Diblokir Komdigi, Ada Cloudflare Hingga Shutterstock
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal