Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan

Ilustrasi media sosial.(Foto: Pexels/Magnus Mueller)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Maret 2025 dan juga sedang menjalani masa persiapan selama setahun sebelum berlaku secara efektif.

PP Tunas mengatur penundaan akses anak terhadap media sosial dan platform digital lain berdasarkan usia dan faktor risiko. Ia menegaskan, aturan ini bukan dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan media sosial melainkan menunda aksesnya hingga usia tertentu seperti yang diatur dalam regulasi.

PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang bergerak lebih awal dalam mengatur perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.

Baca juga:

25 Pesan Hari Guru 2025 yang Auto Kocak Tapi Sarat Makna, Cocok untuk Status WhatsApp dan Media Sosial

Hingga saat ini baru Indonesia dan Australia yang memiliki regulasi khusus terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin, Meutya membandingkan dengan Malaysia yang masih berupa pernyataan dari pemerintah untuk menyusun aturan serupa. Sementara itu, negara-negara Eropa juga masih dalam tahap perumusan kebijakan.

“Negara-negara di Eropa sedang berlomba-lomba (menyusun regulasi) jadi artinya kita memang memiliki start awal yang baik karena kita sudah punya (aturan penundaan akses media sosial untuk anak),” kata Meutya.

"Kita sudah melihat bahwa ke depan ini kita tidak bisa atur hanya media sosial karena ke depan PSE pun akan atau sebagian besar memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal," ujar Meutya.

Saat ini, Kemkomdigi masih menyusun pengelompokan platform digital yang beroperasi di Indonesia berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.

Pengaturan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atau platform juga masih dirumuskan dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan dari PP Tunas.

Ke depan, Kemkomdigi juga membuka peluang agar peraturan perlindungan anak di ruang digital ini diperkuat menjadi undang-undang.

Australia mengesahkan regulasi tersebut pada November 2024, dan akan mulai berlaku efektif pada 10 Desember 2025 setelah melewati masa transisi selama satu tahun.

#Media Sosial #Platform #Komdigi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh PSE Lingkup Privat segera mendaftar ke Komdigi. Ia juga mendukung pemberian sanksi hingga pemblokiran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
DPR Minta Seluruh PSE Segera Daftar ke Komdigi, Dukung Sanksi bagi yang Membandel
Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Indonesia
Wajib Biometrik, Komdigi Surati Dirjen Dukcapil Tutup Akses Registrasi SIM Pakai NIK dan KK
Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM wajib biometrik. Kemkomdigi surati Dukcapil tutup akses NIK dan KK. Operator seluler diminta segera patuhi aturan baru.
Wisnu Cipto - Sabtu, 04 Juli 2026
Wajib Biometrik, Komdigi Surati Dirjen Dukcapil Tutup Akses Registrasi SIM Pakai NIK dan KK
Berita Foto
Registrasi SIM Berubah, NIK dan Biometrik Wajah Jadi Syarat Utama Mulai 1 Juli 2026
Seorang pengunjung melakukan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
Registrasi SIM Berubah, NIK dan Biometrik Wajah Jadi Syarat Utama Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India
: Komdigi ungkap lonjakan 128% konten judi online selama Piala Dunia 2026. Bot berbasis Brasil dan India gunakan spam komentar di medsos. Publik diminta lapor ke aduankonten.id.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India
Indonesia
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Temuan terbanyak terjadi di Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Lifestyle
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Kehadiran fitur ini disebut-sebut sebagai salah satu pembaruan yang paling banyak diminta oleh komunitas kreator.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
AI Diusulkan Diatur Lewat Undang Undang
pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang drafnya telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
AI Diusulkan Diatur Lewat Undang Undang
Indonesia
Pemerintah Perbanyak Talenta AI, Wujudkan Indonesia Emas 2024
Pemerintah, menjadikan upaya pengembangan talenta digital sebagai prioritas dalam pelaksanaan transformasi digital nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Pemerintah Perbanyak Talenta AI, Wujudkan Indonesia Emas 2024
Bagikan