Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi

Ilustrasi. Foto: Unsplash/Alexander Shatov

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengutuk keras penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) Grok AI yang memproduksi konten pornografi menggunakan identitas visual orang nyata tanpa persetujuan. Praktik tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia, hak privasi, dan perlindungan data pribadi.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa manipulasi wajah atau foto seseorang menjadi konten asusila bukan sekadar persoalan kesusilaan biasa.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis teknologi yang berdampak sistemik pada kerugian psikologis, sosial, hingga reputasi korban.

"Manipulasi identitas visual tanpa izin untuk konten asusila adalah perampasan hak individu atas citra dirinya," tegas Amelia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1).

Baca juga:

Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI

Menanggapi temuan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi mengenai minimnya filter keamanan pada Grok AI, Amelia mendesak pemerintah untuk bertindak proaktif.

Ia menuntut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak menunggu kasus menjadi viral sebelum mengambil tindakan tegas terhadap platform penyedia layanan AI.

Amelia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah dan video merupakan data pribadi yang terlindungi.

Amelia mendorong Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X, untuk menerapkan standar prevention by design guna mencegah pembuatan konten seksual berbasis orang nyata.

Baca juga:

Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara

Terkait penegakan hukum, Amelia menekankan bahwa ruang digital tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya Pasal 172 dan Pasal 407 tentang pornografi.

Komisi I DPR RI berkomitmen mengawal kasus ini demi memastikan adanya perlindungan nyata bagi warga negara dan kepatuhan mutlak dari penyedia platform digital.

#Grok #Artificial Intelligence #X #Media Sosial #Tren Media Sosial #Pornografi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hadiri Zayed Award 2026, Megawati Peringatkan Bahaya AI Tanpa Regulasi
Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan harapannya soal dunia di forum Zayed Award 2026.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Hadiri Zayed Award 2026, Megawati Peringatkan Bahaya AI Tanpa Regulasi
Indonesia
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
AI kini dinilai menjadi ancaman terhadap media. Iwakum menilai, fenomena ini memicu tiga krisis sekaligus.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Iwakum Soroti Ancaman AI terhadap Media: Krisis Ekonomi, Martabat, hingga Demokrasi
Berita
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Personal branding bukan soal followers. Simak panduan lengkap membangun citra diri profesional, strategi konten, hingga optimasi visual digital.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Indonesia
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Presiden Prancis memastikan pada 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis “akhirnya akan terlindungi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Tekno
Siri iOS 27: Si Chatbot Sakti Apple yang Bikin ChatGPT Kelihatan Jadul dan Kuno
Siri versi "Campos" akan memiliki akses penuh ke seluruh aplikasi utama Apple, mulai dari Mail, Musik, Podcast, hingga aplikasi pengembang Xcode
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siri iOS 27: Si Chatbot Sakti Apple yang Bikin ChatGPT Kelihatan Jadul dan Kuno
Indonesia
Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
Diharapkan dengan regulatory framework ini kita akan bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
 Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
Dunia
Dikecam di Berbagai Negara, X Akhirnya Hentikan Grok AI Lucuti Pakaian Orang Nyata
Kebijakan ini muncul setelah kekhawatiran luas atas deepfake AI yang diseksualisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Dikecam di Berbagai Negara, X Akhirnya Hentikan Grok AI Lucuti Pakaian Orang Nyata
Tekno
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Keputusan xAI untuk menciptakan dan menyediakan tempat bagi predator untuk menyebarkan deepfake eksplisit, termasuk gambar anak-anak yang ditelanjangi secara digital, adalah tindakan keji
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
ShowBiz
Sentuhan AI Bikin Lagu 'Mari Bercinta' Terdengar Seperti Lagu Korea, Simak Liriknya
Lumeo memanfaatkan teknologi AI untuk mengubah lagu hits Indonesia ke versi bahasa Korea. Salah satunya lagu 'Mari Bercinta' milik Aura Kasih.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Sentuhan AI Bikin Lagu 'Mari Bercinta' Terdengar Seperti Lagu Korea, Simak Liriknya
Indonesia
Indonesia dan Malaysia Blokir Grok Milik Elon Musk, Kementerian Komdigi Soroti Pelanggaran HAM
Penggunaan Grok untuk memproduksi konten seksual eksplisit merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan daring.
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Indonesia dan Malaysia Blokir Grok Milik Elon Musk, Kementerian Komdigi Soroti Pelanggaran HAM
Bagikan