Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi

Ilustrasi. Foto: Unsplash/Alexander Shatov

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengutuk keras penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) Grok AI yang memproduksi konten pornografi menggunakan identitas visual orang nyata tanpa persetujuan. Praktik tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia, hak privasi, dan perlindungan data pribadi.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa manipulasi wajah atau foto seseorang menjadi konten asusila bukan sekadar persoalan kesusilaan biasa.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis teknologi yang berdampak sistemik pada kerugian psikologis, sosial, hingga reputasi korban.

"Manipulasi identitas visual tanpa izin untuk konten asusila adalah perampasan hak individu atas citra dirinya," tegas Amelia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1).

Baca juga:

Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI

Menanggapi temuan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi mengenai minimnya filter keamanan pada Grok AI, Amelia mendesak pemerintah untuk bertindak proaktif.

Ia menuntut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak menunggu kasus menjadi viral sebelum mengambil tindakan tegas terhadap platform penyedia layanan AI.

Amelia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah dan video merupakan data pribadi yang terlindungi.

Amelia mendorong Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X, untuk menerapkan standar prevention by design guna mencegah pembuatan konten seksual berbasis orang nyata.

Baca juga:

Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara

Terkait penegakan hukum, Amelia menekankan bahwa ruang digital tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya Pasal 172 dan Pasal 407 tentang pornografi.

Komisi I DPR RI berkomitmen mengawal kasus ini demi memastikan adanya perlindungan nyata bagi warga negara dan kepatuhan mutlak dari penyedia platform digital.

#Grok #Artificial Intelligence #X #Media Sosial #Tren Media Sosial #Pornografi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Publik dikejutkan insiden siaran tak pantas yang muncul di layar kaca JAKTV, Senin (1/6) sekitar pukul 08.00 WIB, yang bertepatan dengan perayaan Hari Lahir Pancasila di tanah air.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Indonesia
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Pelaku melakukan live streaming pada periode 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
LIBRA Platform Asisten AI Berstandar Enterprise Diluncurkan di ITB
Pemanfaatan AI dapat membantu organisasi meningkatkan efisiensi serta mendorong daya saing Indonesia serta menambah pondasi dalam bangunan kedaulatan digital di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
LIBRA Platform Asisten AI Berstandar Enterprise Diluncurkan di ITB
Indonesia
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas viralnya Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
Lifestyle
Terapkan Animasi Cerdas dengan Mudah Menggunakan Pembuat Foto ke Video Berbasis AI
Pippit menawarkan cara mengubah gambar menjadi video yang menghibur. Platform ini menyediakan gerakan hingga efek grafis.
Soffi Amira - Senin, 11 Mei 2026
Terapkan Animasi Cerdas dengan Mudah Menggunakan Pembuat Foto ke Video Berbasis AI
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Bagikan