Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi

Ilustrasi. Foto: Unsplash/Alexander Shatov

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengutuk keras penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) Grok AI yang memproduksi konten pornografi menggunakan identitas visual orang nyata tanpa persetujuan. Praktik tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia, hak privasi, dan perlindungan data pribadi.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa manipulasi wajah atau foto seseorang menjadi konten asusila bukan sekadar persoalan kesusilaan biasa.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis teknologi yang berdampak sistemik pada kerugian psikologis, sosial, hingga reputasi korban.

"Manipulasi identitas visual tanpa izin untuk konten asusila adalah perampasan hak individu atas citra dirinya," tegas Amelia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1).

Baca juga:

Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI

Menanggapi temuan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi mengenai minimnya filter keamanan pada Grok AI, Amelia mendesak pemerintah untuk bertindak proaktif.

Ia menuntut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak menunggu kasus menjadi viral sebelum mengambil tindakan tegas terhadap platform penyedia layanan AI.

Amelia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah dan video merupakan data pribadi yang terlindungi.

Amelia mendorong Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X, untuk menerapkan standar prevention by design guna mencegah pembuatan konten seksual berbasis orang nyata.

Baca juga:

Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara

Terkait penegakan hukum, Amelia menekankan bahwa ruang digital tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya Pasal 172 dan Pasal 407 tentang pornografi.

Komisi I DPR RI berkomitmen mengawal kasus ini demi memastikan adanya perlindungan nyata bagi warga negara dan kepatuhan mutlak dari penyedia platform digital.

#Grok #Artificial Intelligence #X #Media Sosial #Tren Media Sosial #Pornografi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Indonesia
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Anggota Komisi I DPR RI mendukung Komdigi mengancam blokir Grok AI dan X jika digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Indonesia
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Kemkomdigi juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang menjadi korban manipulasi digital
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Fun
Dian Sastrowardoyo: Peran Perempuan Krusial di Tengah Disrupsi Teknologi AI
Perempuan di Indonesia terus mendorong transformasi profesi di era AI melalui kolaborasi lintas sektor, kepemimpinan, dan inovasi teknologi inklusif.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Dian Sastrowardoyo: Peran Perempuan Krusial di Tengah Disrupsi Teknologi AI
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Polisi menemukan video mesum di ponsel Tia Billingger, tetapi konten itu tidak terkait dengan aktivitas mereka di Bali.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Indonesia
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Jumat (12/12) besok, Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Bagikan