Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali

Empat warga negara asing termasuk Tia Emma Billinger yang merupakan sosok di balik nama Bonnie Blue diperiksa penyidik Kepolisian Resor Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Badung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - WNA asal Inggris Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue, kreator konten asal luar negeri, akhirnya hanya bisa dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas (lalin), setelah lolos dari jeratan pasal pornografi.

Artis film panas itu dianggap melanggar lalin karena menggunakan mobil bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten video di Bali.

“Kendaraan bak terbuka tapi digunakan untuk fasilitas konten. Seharusnya mobil bak terbuka itu untuk barang, tapi ini angkut orang,” kata Kapolres Badung Bali AKBP M Arif Batubara, kepada media, di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (11/12).

Baca juga:

Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui

Pelat Pikup Gangbus Bermasalah

Arif menambahkan kendaraan pikup yang dipakai itu juga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bonnie Blue bersama tiga rekan prianya asal Inggris berinisial LAJ dan INL serta JJTW asal Australia terancaman pidana ringan dengan hukuman maksimal adalah satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000.

Bintang
Bintang porno asal Inggris Tia Billingger (26) yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue. (IG/NET)

Rencananya Jumat (12/12) besok, empat orang WNA itu akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga:

Pratik Jual-Beli Pornografi Anak di Telegram Terbongkar, Langganan 3 Bulan Cuma Bayar Rp 15 Ribu

Kronologi Penggerebekan Bonnie Blue dkk

Sebelumnya, Polres Badung menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan rekan-rekannya yang dinilai meresahkan.

Pada Kamis (4/12), polisi menggerebek sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, tempat mereka membuat konten.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 14 WNA pria muda asal Australia serta masing-masing satu orang asal Ukraina dan Iran yang ditetapkan sebagai saksi.

Baca juga:

Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam

Konten di Bali Bukan Pornografi

Petugas juga menyita beberapa kamera dan alat kontrasepsi. Namun, polisi menegaskan konten yang dibuat tidak mengandung unsur pornografi.

“Pembuatan video konten di tempat kejadian perkara tidak ada yang mengandung unsur pornografi, melainkan kegiatan reality show, lucu-lucuan untuk dijadikan konten di akun media sosial,” tandas Arif, dilansir Antara. (*)

#Pornografi #Bali #Lalu LIntas
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Buron internasional asal Rumania, Zuleam Costinel Cosmin (33) bersama dua rekannya terlibat kasus pembunuhan brutal di Rumania.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Indonesia
Libur Long Weekend, 12 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Picu Kemacetan Simpang Gadog
Sebanyak 12.800 kendaraan tercatat melintas menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang akhir pekan, Jumat (16/1)
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Libur Long Weekend, 12 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Picu Kemacetan Simpang Gadog
Indonesia
Puluhan Sapi Terinfeksi LSD, Bali Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana
Provinsi Bali resmi memberlakukan lockdown atau pelarangan lalu lintas ternak sapi dan kerbau keluar masuk Kabupaten Jembrana
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Puluhan Sapi Terinfeksi LSD, Bali Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana
Indonesia
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Dishub DKI Jakarta juga telah mengumumkan perihal tersebut melalui media sosial akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur  Isra Miraj Nabi Muhammad
Indonesia
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Arus kendaraan dari arah Bandara Soetta menuju Jakarta maupun sebaliknya mengalami perlambatan.
Frengky Aruan - Selasa, 13 Januari 2026
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Indonesia
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5
Getaran gempa terasa di wilayah Kuta Selatan, Kuta, Denpasar, hingga Jembrana
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5
ShowBiz
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Bernadya menegaskan bahwa teknologi AI seharusnya mempermudah hidup manusia, bukan malah menormalisasi konten problematis yang merugikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Indonesia
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tinggi Gelombang di Perairan Bali Berpotensi hingga 4 Meter pada 9-12 Januari 2026
BBMKG Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan Bali pada 9-12 Januari 2026.
Frengky Aruan - Kamis, 08 Januari 2026
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tinggi Gelombang di Perairan Bali Berpotensi hingga 4 Meter pada 9-12 Januari 2026
Indonesia
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Kemkomdigi juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang menjadi korban manipulasi digital
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Bagikan