Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Empat warga negara asing termasuk Tia Emma Billinger yang merupakan sosok di balik nama Bonnie Blue diperiksa penyidik Kepolisian Resor Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Badung
MerahPutih.com - WNA asal Inggris Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue, kreator konten asal luar negeri, akhirnya hanya bisa dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas (lalin), setelah lolos dari jeratan pasal pornografi.
Artis film panas itu dianggap melanggar lalin karena menggunakan mobil bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten video di Bali.
“Kendaraan bak terbuka tapi digunakan untuk fasilitas konten. Seharusnya mobil bak terbuka itu untuk barang, tapi ini angkut orang,” kata Kapolres Badung Bali AKBP M Arif Batubara, kepada media, di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (11/12).
Baca juga:
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Pelat Pikup Gangbus Bermasalah
Arif menambahkan kendaraan pikup yang dipakai itu juga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bonnie Blue bersama tiga rekan prianya asal Inggris berinisial LAJ dan INL serta JJTW asal Australia terancaman pidana ringan dengan hukuman maksimal adalah satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000.

Bintang porno asal Inggris Tia Billingger (26) yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue. (IG/NET)
Rencananya Jumat (12/12) besok, empat orang WNA itu akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga:
Pratik Jual-Beli Pornografi Anak di Telegram Terbongkar, Langganan 3 Bulan Cuma Bayar Rp 15 Ribu
Kronologi Penggerebekan Bonnie Blue dkk
Sebelumnya, Polres Badung menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan rekan-rekannya yang dinilai meresahkan.
Pada Kamis (4/12), polisi menggerebek sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, tempat mereka membuat konten.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 14 WNA pria muda asal Australia serta masing-masing satu orang asal Ukraina dan Iran yang ditetapkan sebagai saksi.
Baca juga:
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Konten di Bali Bukan Pornografi
Petugas juga menyita beberapa kamera dan alat kontrasepsi. Namun, polisi menegaskan konten yang dibuat tidak mengandung unsur pornografi.
“Pembuatan video konten di tempat kejadian perkara tidak ada yang mengandung unsur pornografi, melainkan kegiatan reality show, lucu-lucuan untuk dijadikan konten di akun media sosial,” tandas Arif, dilansir Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
DWP 2025 Bali: Line Up Lengkap, Jadwal, dan Harga Tiket Terbaru
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
20 dan 24 Desember Puncak Arus Mudik Nataru, Polisi Fokus Siaga di 4 Titik Keramaian
Banjir Memutus Lalu Lintas Jalan Nasional di Pasaman Barat, Ratusan Kendaraan Terjebak Lebih dari 12 Jam
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2025, Lawan Arah, Tak Pakai Helm hingga Pakai Ponsel saat Berkendara Jadi ‘Sasaran Empuk’ Tilang Polisi