Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Empat warga negara asing termasuk Tia Emma Billinger yang merupakan sosok di balik nama Bonnie Blue diperiksa penyidik Kepolisian Resor Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Badung
MerahPutih.com - WNA asal Inggris Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue, kreator konten asal luar negeri, akhirnya hanya bisa dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas (lalin), setelah lolos dari jeratan pasal pornografi.
Artis film panas itu dianggap melanggar lalin karena menggunakan mobil bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten video di Bali.
“Kendaraan bak terbuka tapi digunakan untuk fasilitas konten. Seharusnya mobil bak terbuka itu untuk barang, tapi ini angkut orang,” kata Kapolres Badung Bali AKBP M Arif Batubara, kepada media, di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (11/12).
Baca juga:
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Pelat Pikup Gangbus Bermasalah
Arif menambahkan kendaraan pikup yang dipakai itu juga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bonnie Blue bersama tiga rekan prianya asal Inggris berinisial LAJ dan INL serta JJTW asal Australia terancaman pidana ringan dengan hukuman maksimal adalah satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000.

Bintang porno asal Inggris Tia Billingger (26) yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue. (IG/NET)
Rencananya Jumat (12/12) besok, empat orang WNA itu akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga:
Pratik Jual-Beli Pornografi Anak di Telegram Terbongkar, Langganan 3 Bulan Cuma Bayar Rp 15 Ribu
Kronologi Penggerebekan Bonnie Blue dkk
Sebelumnya, Polres Badung menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan rekan-rekannya yang dinilai meresahkan.
Pada Kamis (4/12), polisi menggerebek sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, tempat mereka membuat konten.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 14 WNA pria muda asal Australia serta masing-masing satu orang asal Ukraina dan Iran yang ditetapkan sebagai saksi.
Baca juga:
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Konten di Bali Bukan Pornografi
Petugas juga menyita beberapa kamera dan alat kontrasepsi. Namun, polisi menegaskan konten yang dibuat tidak mengandung unsur pornografi.
“Pembuatan video konten di tempat kejadian perkara tidak ada yang mengandung unsur pornografi, melainkan kegiatan reality show, lucu-lucuan untuk dijadikan konten di akun media sosial,” tandas Arif, dilansir Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Cuaca Ekstrem di Bali Bisa Berdampak pada Jaringan Listrik, PLN Imbau Warga Waspada
Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Sebagian Besar Wilayah Bali hingga 27 Januari
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Perairan Bali 20-23 Januari 2026
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Libur Long Weekend, 12 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Picu Kemacetan Simpang Gadog
Puluhan Sapi Terinfeksi LSD, Bali Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana
Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5