Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara

X bayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Foto: Unsplash/Alexander Shatov

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menindaklanjuti laporan terkait fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang diduga digunakan untuk membuat konten asusila.

Penelusuran menunjukkan adanya penyebaran manipulasi foto pribadi bersifat sensitif (deepfake) tanpa seizin pemiliknya, yang mencoreng ruang digital Indonesia.

"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, Rabu (7/1).

Baca juga:

Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah

Potensi Pelanggaran Hak Privasi dan Citra Diri

Alexander menekankan bahwa manipulasi identitas visual melalui AI bukan sekadar isu kesusilaan, melainkan perampasan hak individu atas identitas dirinya.

Kemkomdigi kini tengah berkoordinasi intensif dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat sistem moderasi dan mekanisme penanganan laporan pelanggaran privasi. Setiap penyedia layanan diwajibkan memastikan teknologi mereka tidak menjadi alat eksploitasi seksual maupun perusakan martabat manusia.

Sanksi Tegas Berdasarkan KUHP Baru 2026

Pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) terhadap Grok AI dan platform X jika tidak kooperatif dalam melakukan proteksi. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, pelaku produksi dan penyebar konten pornografi dapat dijerat Pasal 172 dan Pasal 407.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga maksimal 10 tahun, atau denda materiil yang signifikan.

Baca juga:

Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun

Kemkomdigi juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang menjadi korban manipulasi digital agar segera menempuh jalur hukum. Alexander mengingatkan bahwa meskipun teknologi terus berkembang, kepatuhan terhadap hukum tetap bersifat mutlak bagi seluruh penyedia layanan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

#X #Porno #Pornografi #Konten Porno
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Publik dikejutkan insiden siaran tak pantas yang muncul di layar kaca JAKTV, Senin (1/6) sekitar pukul 08.00 WIB, yang bertepatan dengan perayaan Hari Lahir Pancasila di tanah air.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Indonesia
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Pelaku melakukan live streaming pada periode 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Indonesia
10 Twibbon Hari Kartini yang Sedang Viral dan Cara Menggunakannya, Bisa Dibagikan di Medsos
Dengan template-template bertema Hari Kartini 2026 yang viral di media sosial, setiap orang bebas mengekspresikan dan memilih tema yang bisa dikombinasikan dengan foto terbaik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
10 Twibbon Hari Kartini yang Sedang Viral dan Cara Menggunakannya, Bisa Dibagikan di Medsos
Tekno
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Keputusan xAI untuk menciptakan dan menyediakan tempat bagi predator untuk menyebarkan deepfake eksplisit, termasuk gambar anak-anak yang ditelanjangi secara digital, adalah tindakan keji
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
ShowBiz
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Bernadya menegaskan bahwa teknologi AI seharusnya mempermudah hidup manusia, bukan malah menormalisasi konten problematis yang merugikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Indonesia
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Kemkomdigi juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang menjadi korban manipulasi digital
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Polisi menemukan video mesum di ponsel Tia Billingger, tetapi konten itu tidak terkait dengan aktivitas mereka di Bali.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Bagikan