MERAHPUTIH.COM — PERUM Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara menggelar Pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara daring yang diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media di Jakarta. Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan profesionalisme jurnalis.
Direktur Komersial, Pengembangan Bisnis, dan Teknologi Informasi Perum LKBN ANTARA Rachmat Hidayat mengatakan pra-UKW ini merupakan kegiatan pembekalan agar para peserta siap menghadapi uji kompetensi.
"Kegiatan pra-UKW ini diharapkan bisa menjadi bekal bagi rekan-rekan jurnalis sebelum mengikuti uji kompetensi wartawan nantinya," kata Rachmat saat membuka pra-UKW, di Jakarta, Kamis (29/1).
Perum LKBN Antara akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan pada 4-5 Februari 2026 untuk 30 jurnalis dari tiga jenis platform media, yang meliputi siber, foto, dan TV.
Menurut Rachmat, pelaksanaan UKW tersebut merupakan bentuk dari komitmen ANTARA dalam mendukung peningkatan profesionalisme dan kompetensi jurnalis di Tanah Air.
Sementara itu, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengatakan kegiatan pra-UKW membantu para peserta agar makin memahami standar kompetensi, kode etik jurnalistik, serta mekanisme uji kompetensi.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Manan juga memberikan materi tentang manajemen konvergensi media massa, serta kode etik jurnalistik dan hukum pers.(*)
Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, LKBN Antara Gelar Pra-UKW
Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, LKBN Antara Gelar Pra-UKW .(foto: Dok ANTARA)
Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Bagikan
Follow Me
Berita Terkait
Indonesia
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Kemenko Polkam memberikan bantuan kepada jurnalis yang motornya hilang saat menjalankan tugas.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Indonesia
Tolak Stigmatisasi ‘Londo Ireng’, Jurnalis Soloraya Demo di Monumen Pers
“Jangan hanya gara-gara foto yang dimuat media terkait anak-anak makan MBG disamping sekolah rusak, kami dilabeli pernyataan itu."
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Indonesia
Dewan Pers Tegaskan Ketidaksenangan terhadap Pertanyaan Wartawan tak Boleh Berujung Penghinaan
Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika saat berhadapan dengan media.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Indonesia
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang
Perbedaan pendapat maupun kritik dalam sesi tanya jawab merupakan hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Indonesia
Represi Terhadap Media Terus Terjadi, Serangan Digital Lebih Sulit Dilacak
Kini, tekanan lebih sering muncul dalam bentuk serangan DDoS, doxing, maupun tekanan terhadap ruang redaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Berita
PWI Gandeng Bank Jakarta Gelar Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Rano Karno Beri Dukungan Penuh
Anugerah Jurnalistik MHT 2026 resmi dibuka. PWI menggandeng Bank Jakarta sebagai sponsor.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Indonesia
BBHAR PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik terkait Tudingan Kerusuhan Agustus
Gugatan tersebut diajukan setelah pihaknya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Indonesia
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Menkumham Supratman Andi Agtas tegaskan karya jurnalistik akan masuk objek hak cipta dalam revisi UU. Konten yang dipakai untuk tujuan komersil wajib bayar royalti.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026